JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

KNPI Karanganyar Murka, Laporkan Abu Janda ke Polres. Ketua KNPI: Cuitannya Menyakiti Warga Papua dan Merusak NKRI!

Pelaporan Abu Janda oleh KNPI Karanganyar di Mapolres. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cuitan Abu Janda yang lagi ramai menuai kecaman karena dianggap bernuansa rasisme dan memecah belah bangsa, juga berimbas ke Karanganyar.

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karanganyar resmi melaporkan tindakan pencemaran nama baik, rasisme dan penistaan agama oleh Permadi Arya alias Abu Janda ke Mapolres Karanganyar, Senin (1/2/2021).

Ketua KNPI Karanganyar, Aan Shopuanudin mengatakan pelaporan tersebut terkait cuitan Abu Janda melalui akun twitter @permadiaktivis1.

Laporan Aan ke penegak hukum merupakan respons atas tulisan Abu Janda yang dianggap bisa menyulut perpecahan bangsa.

“Pemuda sudah berikrar berbangsa satu, bertanah air satu dan bebahasa satu. Sekarang diusik dengan cuitan Abu Janda. Hal seperti itu harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” paparnya kepada wartawan.

Pelaporan Abu Janda ke polisi sesuai instruksi KNPI pusat kepada jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi.

Menurutnya, penegak hukum harus bersikap tegas kepada oknum yang mengganggu dan merusak martabat serta memecah belah kedaulatan NKRI melalui ujaran kebencian.

Dengan membawa bukti cetakan cuitan Abu Janda, KNPI Karanganyar menyerahkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Karanganyar.

Dalam berkas laporannya, KNPI menyebut Abu Janda melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, pasal 156 (a) KUHP.

“Cuitan Abu Janda pada 2 Januari lalu bernada rasisme tertuju Natalius, telah menyakiti warga Papua,” ujarnya.

Usai Polres menerima laporannya, DPD KNPI Karanganyar langsung pamit dan mendokumentasikan penyerahan dokumen tersebut.

Kepala SPK Mapolres Karanganyar, Ipda Danang Setiawan meminta KNPI menata massanya agar jangan bertindak berlebihan. Pelaporan Abu Janda ke polisi dianggap sudah tepat.

“Silakan berkoordinasi ke kepolisian atas semua aduan. Dilakukan secara tertib dan terarah. Mengenai pelaporan ini, kami akan koordinasi ke pimpinan. Sebab di Mabes Polri sudah menerima laporan serupa dan sudah ditindaklanjuti,” ulasnya.

Danang mengatakan, Polres memiliki tim cyber yang menyaring semua informasi di media sosial. Termasuk menindak tegas pemilik akun penyebar ujaran kebencian dan pengadu domba.

“Tanpa melapor pun, jika ada ujaran kebencian hingga hoax, tetap kami proses,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com