Beranda Umum Nasional Jejak Uang ke Menteri Kehutanan Diusut, KPK Telusuri 12 Ribu SGD dan...

Jejak Uang ke Menteri Kehutanan Diusut, KPK Telusuri 12 Ribu SGD dan Peran Ketua DPRD Kuansing

kasus suap
ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus membuka fakta-fakta baru. Salah satunya adalah penyitaan uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diduga berkaitan dengan rencana pemberian uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana yang disiapkan untuk mengurus kepentingan pelepasan kawasan hutan. Namun demikian, KPK masih mendalami apakah uang yang dibawa benar-benar merupakan bentuk suap atau memiliki tujuan lain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menegaskan nominal yang disita mengacu pada berita acara penyitaan yang dibuat tim penyidik di lapangan.

“Memang betul ada penyitaan dari ketua DPRD. Eh, jadi saya tegaskan jumlah yang disita berdasarkan berita acara penyitaan tim yang di lapangan itu 12.000 SGD,” ucap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri asal-usul maupun besaran dana yang terkumpul. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa, mulai dari bendahara hingga para petani anggota koperasi.

Baca Juga :  Sudah Setor Rp 218 M untuk 97 Titik, Investor MBG Ini Bertekad Gugat BGN  Karena Tak Ada Realisasi  

“Ya, memang ada perbedaan dengan yang keterangan-keterangan lain, jadi ini masih ditelusuri terkait jumlah-jumlah uangnya seperti apa, karena dari bendahara, dari petani-petani anggota koperasi juga masih ditelusuri terus kan, jadi jumlahnya memang akan terus bertambah,” kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Juprizal diduga berperan mengumpulkan dana atas perintah Suhardiman. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang yang terkumpul kemudian diduga ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya dibawa Suhardiman saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penyidik kini juga mendalami tujuan sebenarnya dari amplop berisi uang yang dibawa bupati tersebut. KPK menegaskan, pengakuan mengenai membawa uang memang sudah diperoleh, tetapi motif di balik tindakan itu masih menjadi fokus penyidikan.

“Menyambung apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang didalami. Tapi faktanya memang bupati sudah mengakui membawa. Tapi apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kaget Banyak Tokoh Dunia Bicarakan Indonesia

Kasus ini bermula dari dugaan upaya memperoleh rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare. KPK menduga dana yang bersumber dari pemotongan hak para petani tersebut dipersiapkan untuk memuluskan proses perizinan.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan bertambahnya barang bukti maupun nilai uang yang berhasil diamankan seiring berjalannya proses penyidikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.