JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita Dicekik Mayatnya Dimasukkan Lemari Hotel Royal Phoenix Semarang. Pelaku Ternyata Suami Siri Korban, Motifnya Oh Ternyata Gara-gara Urusan Ini!

Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penemuan mayat perempuan dalam lemari salah satu Hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang terungkap Satreskrim Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam.

Pelaku ternyata adalah suami siri korban yang cemburu karena korban berbincang dengan wanita lain.

Diketahui mayat perempuan tersebut dibunuh seseorang karena terdapat luka cekikan dileher korban. Korban bernama Nuaraini (30) warga Kelurahan Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Kegiatan Konferensi Pers berlangsung di Lobby Polrestabes Semarang, Jumat (12/02/21) pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Turut mendampingi Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar dan dihadiri PJU Polda Jateng, PJU Polrestabes Semarang serta Forkopimda Kota Semarang.

Kapolda mengatakan korban pembunuhan ditemukan dalam lemari hotel pada hari Kamis (11/02/21) pukul 11.00 WIB dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sekitar pukul 18.30 WIB tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap. Tersangka sendiri merupakan suami Siri dari korban yang bernama Okta A (30) warga Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Modus tersangka melakukan pembunuhan karena korban cemburu dengan tersangka yang berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis hotel. Kemudian mereka bertengkar di kamar hotel, lalu tersangka mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam lemari dan ditutupi tas baju warna merah milik korban,” jelas Kapolda saat konferensi pers.

Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Jaraksari , Wonosobo. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka mengakui telah membunuh korban. Tersangka dijerat dalam Pasal 338 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com