JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Presiden Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Total Rp8,7 Miliar ke KPK, Hadiah dari Raja Salman saat Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Tahun 2019

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo menyerahkan 12 barang gratifikasi yang diterimanya dari Raja Salman bin Abdulaziz. Barang-barang tersebut bernilai total mencapai Rp8,7 miliar.

Prosesi serah terima barang milik negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi itu telah dilakukan bersama oleh Sekretariat Negara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Februari 2021.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Adapun 12 barang gratifikasi hasil laporan Presiden Jokowi tersebut berupa satu buah lukisan bergambar Ka’bah, satu set perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu buah jam tangan Bovet AIEB001 bernilai Rp4 miliar.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Kemudian ada sebuah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat, perhiasaan cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua botol minyak wangi, dan satu set Alquran.

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (15/2/2021).

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Pelaporan barang gratifikasi oleh Presiden adalah sebagai wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan penyelenggara negara lainnya.

Namun karena alasan keamanan, barang-barang gratifikasi tersebut tidak dibawa ke KPK setelah serah terima, tetapi tetap di kantor Sekretariat Presiden, selama KPK dan tim melakukan penilaian atas barang-barang tersebut.

Lebih lanjut, kata Ipi, barang-barang tersebut nantinya akan ditempatkan di museum gratifikasi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com