GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib sial menimpa Sp (51), Sb (51) dan Spr (59). Pasalnya, ketiganya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Grobogan saat ketahuan sedang bermain judi dadu kopyok.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin. Saat itu, petugas Polsek Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya dipergunakan sebagai wahana judi kopyok.
โAnggota kami tengah melaksanakan patroli rutin pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melaksanakan patroli tersebut, ada masyarakat menginformasikan bahwa terdapat perjudian jenis dadu kopyok di rumah Joko Susilo, di Dusun Tahunan, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan,โ jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat gelar perkara, Selasa (2/3/2021) kemarin.
Saat mendatangi lokasi, personel Polsek Grobogan menemukan tiga orang yang tengah bermain dadu kopyok. Ketiganya yaitu Sp (51) dan Sb (51) yang merupakan warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.
Satu tersangka lainnya yaitu Spr (59) yang merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu lembar beberan plastik motif kotak-kotak, tiga buah mata dadu, satu papan berbentuk lingkaran diameter 10 cm, satu buah batok kelapa warna cokelat, uang tunai Rp 685 ribu, dan dua unit kendaraan milik dua pelaku.
โKetiganya dikenakan pasal 303 ayat (1) subs pasal 303 KUHP,โ tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com