JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terima Transferan Nyasar Rp 51 Juta dari BCA, Makelar Mobil asal Surabaya Malah Dipenjara. Begini Kronologi Lengkapnya!

Ilustrasi uang
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Pasal itu secara spesifik berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pernyataan Hera itu menanggapi kasus yang menimpa Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil akhirnya dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Tanpa ada firasat apapun, Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dianggapnya merupakan hasil dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterima.

Sekitar 10 hari kemudian, BCA mengaku adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada bulan Agustus 2020 Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com