JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mantap, 5 Personel Satlantas Purbalingga Sudah Dilengkapi Helm Kopek. Yang Melanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyikan Wajah dan Pelat Nomor!

Foto/Humas Polsa
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Purbalingga memastikan sudah menyiapkan lima perangkat helm dengan Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kopek merupakan salah satu inovasi dari Ditlantas Polda Jateng untuk mendukung sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Fadli mengatakan Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalu lintas maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas di lokasi yang belum terpasang kamera ETLE.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran,” katanya.

Dijelaskan bahwa kopek bisa mendeteksi wajah pengguna yang terintegrasi dengan data SIM dan KTP. Selain itu bisa mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas melalui plat nomor kendaraan yang telah terintegrasi data base Samsat.

“Untuk Satlantas Polres Purbalingga tahap awal sudah memasang Kopek di helm petugas patroli lalu lintas. Jumlahnya ada lima helm yang sudah dilengkapi kamera portabel tersebut dan akan ditambah sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Kasat Lantas berharap dengan pemasangan kamera portabel tersebut diharapkan bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

“Dengan Kopek ini juga bisa mendukung perluasan pelaksanaan ETLE dan penerapan proses tilang yang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com