JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rizieq Shihab Tolak Hadiri Sidang Online, Persilakan Majelis Hakim dan Jaksa Lanjutkan Sidang sampai Vonis Tanpa Dirinya

Gambaran suasana sidang perdana secara online kasus Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa (16/3/2021). Foto: YouTube/PN Jakarta Timur

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, kembali menolak dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual alias online.

Rizieq menuntut dapat hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukan melalui telekonferensi dari Rutan Mabes Polri.

Rizieq Shihab, yang didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah bersedia menghadiri sidang secara online.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu

Ia pun mempersilakan kepada Majelis Hakim dan Jaksa untuk melanjutkan persidangan hingga pembacaan putusan vonis tanpa dirinya.

“Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” kata Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Mogok 5 Juta Buruh Bisa Rugikan Perekonomian Hingga Rp 13,8 T Per Hari

Rizieq Shihab menegaskan bahwa dirinya bukan tidak ingin mengikuti jalannya persidangan, melainkan menolak sidang secara online dan meminta persidangan kasusnya digelar secara offline.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com