JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, kembali menolak dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual alias online.
Rizieq menuntut dapat hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukan melalui telekonferensi dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq Shihab, yang didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah bersedia menghadiri sidang secara online.
Ia pun mempersilakan kepada Majelis Hakim dan Jaksa untuk melanjutkan persidangan hingga pembacaan putusan vonis tanpa dirinya.
“Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menegaskan bahwa dirinya bukan tidak ingin mengikuti jalannya persidangan, melainkan menolak sidang secara online dan meminta persidangan kasusnya digelar secara offline.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com