JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rizieq Shihab Tolak Hadiri Sidang Online, Persilakan Majelis Hakim dan Jaksa Lanjutkan Sidang sampai Vonis Tanpa Dirinya

Gambaran suasana sidang perdana secara online kasus Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa (16/3/2021). Foto: YouTube/PN Jakarta Timur
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, kembali menolak dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual alias online.

Rizieq menuntut dapat hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukan melalui telekonferensi dari Rutan Mabes Polri.

Rizieq Shihab, yang didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah bersedia menghadiri sidang secara online.

Ia pun mempersilakan kepada Majelis Hakim dan Jaksa untuk melanjutkan persidangan hingga pembacaan putusan vonis tanpa dirinya.

“Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” kata Rizieq Shihab.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Rizieq Shihab menegaskan bahwa dirinya bukan tidak ingin mengikuti jalannya persidangan, melainkan menolak sidang secara online dan meminta persidangan kasusnya digelar secara offline.

Rizieq Shihab bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang persidangan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang dibagi menjadi dua jenis yakni online dan offline. Menurutnya, sidang secara offline tetap menjadi pilihan pertama.

“Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online. Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP. Kedua, kalau alasan Perma, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline,” ucap Rizieq menegaskan.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Terkait penolakan dari terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan digelarnya sidang secara online lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Permintaan Rizieq Shihab untuk hadir langsung di persidangan, lanjut Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. “Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan.”

Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Menurut dia, sidang virtual hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang, sementara Rizieq Shihab memilih keluar dari persidangan alias walk out.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com