JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tetap Harus ke Luar Kota saat Libur Lebaran? Simak Persyaratan dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Berikut Ini

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: YouTube/BNPB Indonesia
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah mengumumkan meniadakan mudik Lebaran tahun ini dan melarang masyarakat melakukan perjalanan jauh ke luar kota pada 6-17 Mei 2021. Namun bagaimana pula tetap harus melakukan perjalanan ke luar kota?

Masyarakat tetap dapat pergi ke luar kota dan melakukan perjalanan jauh pada hari-hari yang dilarang itu apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan masyarakat tetap diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Lebaran apabila dalam kondisi mendesak.

Menurut Wiku, kondisi mendesak yang dimaksudkan salah satunya yakni berkaitan dengan pekerjaan atau perjalanan dinas yang tidak bisa ditunda.

“Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan,” kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pengamat: Bagus, Tapi Ada Kendala Serius

Dipaparkan Wiku, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota selama masa libur Lebaran untuk urusan pekerjaan atau hal mendesak juga harus dapat menunjukkan surat izin perjalanan tertulis.

Surat izin tertulis itu bisa diperoleh dari beberapa pihak, sesuai dengan kriteria masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Pertama, bagi pegawai negeri, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD, wajib menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan tinta basah, nama, serta nomor telepon.

Kedua, bagi pegawai atau pekerja swasta, harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi, yang dilengkapi dengan tanda tangan tinta basah, nama, serta nomor telepon.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Nama yang Potensial di Bursa Cagub DKI dari PDIP, Nama Sri Mulyani Masuk Radar

Dan ketiga bagi pekerja sektor informal yang perlu melakukan perjalanan ke luar kota untuk urusan pekerjaan atau selain mudik, wajib menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama terang, serta nomor telepon.

Terakhir, Wiku menjelaskan tentang peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran 2021, yakni perjalanan antarkota dengan kendaraan sepeda motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

“Sedangkan kendaraan logistik tetap diperbolehkan melintas dengan protokol kesehatan ketat,” jelasnya. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com