JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kasus Kebakaran Dorong Pemkot Yogya Bentuk Satlakar Tingkat Kelurahan

Ilustrasi kebakaran / pixabay
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kebakaran, khususnya menjelang musim kemarau ini, menjadi perhatian bagi Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta.

Karena itulah, Pemkot Yogyakarta terus berupaya meminimalisir terjadinya insiden kebakaran di wilayahnya.

Salah saatu di antaranya adalah dengan membentuk satuan relawan kebakaran di tingkat kelurahan. Satlakar ini bertugas mendukung upaya pencegahan dan penanganan terhadap kebakaran.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Pencegahan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Isharyanto.

Ia mengatakan, satuan relawan kebakaran (Satlakar) sejatinya sudah dirintis sejak kisaran 2018 lalu.

Hanya saja, sampai sejauh ini, Satlakar memang belum dilembagakan, sehingga statusnya masih informal.

“Mulai tahun ini, dilakukan upaya untuk memperkuat dan memformalkan embrio tersebut,” cetus Isharyanto.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Menurutnya, di setiap kelurahan, harus ada minimal satu personel satlakar di masing-masig rukun warga (RW).

Ia pun berharap, satlakar di tingkat kelurahan ini sudah terbentuk secara menyeluruh pada November 2021.

Sesuai rencana, pengukuhannya akan dilakukan pada akhir tahun.

Nantinya, tugas-tugas yang diemban satlakar di wilayah di antaranya, melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kampung, RT, serta RW.

Koordiasi tersebut untuk sosialisasi terkait upaya pencegahan dan deteksi dini bencana kebakaran.

“Kemudian, yang tidak kalah penting, membuat semacam mitigasi bencana kebakaran di lingkungannya. Itu kan harus disesuaikan, ya, per kelurahan, karena itu kondisinya di masing-masing wilayah jelas berbeda,” tegasnya.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Isharyanto mengatakan, pembentukan Satlakar di tingkat kelurahan ini selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Perda itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Satlakar akan dibekali dengan kemampuan, atau teknik pemadaman awal jika terjadi bencana kebakaran di wilayah, agar kebakaran tidak makin meluas,” terangnya.

Mereka juga berkewajiban melaporkan ke Dinas Kebakaran jika terjadi insiden yang dirasa sulit ditangani. Dengan begitu response time petugas pun semakin cepat dan kebakaran tertangani lebih baik.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com