Beranda Umum Nasional KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI, Ini Alasannya

KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI, Ini Alasannya

Sjamsul Nursalim / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (1/4/2021).

Alex mengatakan Sjamsul Nursalim dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Baca Juga :  Survei Kepuasan Turun Tajam, Rocky Gerung Ramal Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih Agustus Ini

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.

Alex mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin.

“Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (kasus BLBI) atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex.

Baca Juga :  Sisir Ribuan Daur MBG, BGN Temukan 414 Rekening Bermasalah, Sudaryono: Tak Ada Mitra yang Kebal Hukum!

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.