JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Panas, Kasus Penyimpangan PTSL dan Tanah OO di Trombol Mondokan Naik Penyidikan, Polres Sragen Sudah Periksa Sejumlah Saksi. Tegaskan Penanganan Masih Berlanjut!

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Meski demikian, saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

“Kita sudah periksa beberapa saksi. Penanganan masih terus berlanjut,” paparnya dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021)

Kasat menegaskan penanganan kasus itu masih terus berlanjut. Perihal target pelimpahan berkas lanjutan dari SPDP, ia belum menyampaikan.

Sebelumnya, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyampaikan memang sudah menerima SPDP dari Polres Sragen terkait kasus PTSL di Trombol Mondokan.

SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Menurutnya dalam SPDP itu belum disertai penetapan nama tersangka. Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

“Iya benar, kami sudah terima SPDP-nya dari Polres. Malah sejak Februari 2021 kemarin. Tapi belum ada nama tersangkanya,” paparnya.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Ia membenarkan dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

“Ada lima bidang OO yang dilaporkan disertifikatkan atas nama pribadi,” tukasnya.

Perihal lima oknum Panitia PTSL dan perangkat desa yang diadukan karena mengalihkan tanah OO itu, Agung juga tidak menampik.

“Iya memang ada lima nama. Mereka dari panitia PTSL dan perangkat desa. Lima tanah OO itu diduga disertifikatkan menjadi hak milik pribadi,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polres terkait kasus itu. Karena baru SPDP, Kejaksaan bersifat pasif dan hanya menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres untuk segera dilakukan penelitian.

“Kalau sudah naik berkasnya, baru kami akan lakukan penelitian,” tandas Agung.

Untuk diketahui, kasus itu mencuat setelah ada laporan warga terkait indikasi penyimpangan PTSL dan tanah OO.

Empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Hasil penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM , lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik.

Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Mereka diseret karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan diam-diam mengalihkan tanah tanpa alas hak (tanah OO) menjadi atas nama pribadi melalui PTSL 2018.

Pengalihan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga atau masyarakat. Kala itu Desa Trombol mendapat 1.489 bidang PTSL dengan tarif dipatok sebesar Rp 650.000 perbidang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com