JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Gagasan Jokowi Soal BRIN, Hasto: Jangan Bicara Bagi-bagi Jabatan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersiap meninggalkan gedung KPK / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto meminta semua pihak untuk tidak bicara mengenai bagi-bagi jabatan terkait dengan rencana melebur Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggabungkan dua lembaga tersebut menjadi satu duna memperkuat keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“BRIN makin menjadi sebuah infrastruktur yang sangat penting bagi percepatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (11/4/2021).

Senada dengan itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun sudah menekankan urgensi Badan Riset sejak mencalonkan Jokowi sebagai Presiden.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

“Ibu Mega menegaskan perlu empat hal. Yaitu meneliti tentang ilmu pengetahuan teknologi berkaitan dengan manusianya, berkaitan floranya, berkaitan fauna, dan berkaitan dengan perkembangan teknologi itu sendiri,” ujar Hasto.

Bagi PDIP, kata Hasto, Badan Riset akan menjadi penopang agar Indonesia berdikari. Soal nasib kekosongan jabatan dengan adanya peleburan dua kementerian itu, Hasto meminta semua pihak tidak bicara soal bagi-bagi jabatan.

“Untuk bangsa dan negara jangan bicara jabatan kosong atau nambah. Bicara mana yang lebih mendorong bangsa ini memiliki sebuah tata pemerintahan yang memastikan jalan bagi masa depan,” ujar Hasto.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang diterima Tempo, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR soal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek, sehingga lembaga ini akan menjadi badan otonom sendiri yang berada langsung di bawah presiden.

Oleh karena sebagian besar tugas dan fungsi  Kemenristek akan dilaksanakan Badan Riset, pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. Dan, DPR sudah menyetujui penggabungan ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com