JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2 Pimpinan KPK Tak Setuju TWK, Busyro Muqoddas Dorong Mereka Buat Pernyataan Resmi

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang unsur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak setuju dengan keputusan ikhwal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung polemik tersebut.

Mendapati hal itu, eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mendorong dua pimpinan KPK tersebut untuk angkat bicara.

Ia menyarankan mereka setidaknya membuat pernyataan secara tertulis yang disebarkan kepada awak media.

Busyro Muqoddas mengatakan sikap tersebut sejalan dengan kode etik KPK. Menurut dia, komisioner KPK semestinya tunduk pada kode etik itu bahkan sejak mereka mengikuti seleksi calon pimpinan.

“Kalau itu benar maka sebagai sikap konkret taat pada kode etik KPK, maka mereka harus segera membuat pernyataan tertulis yang jelas, tegas, dengan dasar apa yang dinyatakannya dalam sikap itu, minimal press release,” kata Busyro dalam acara Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai Senin (17/5/2021).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Menurut Busyro, sikap menghargai media massa sama saja memenuhi hak asasi manusia publik secara luas. Ia mengatakan, hak atas informasi atau right to know merupakan hak sipil dan politik serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jika hal ini dilakukan, kata Busyro, dua pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi. Namun bila mereka diam, ia mengatakan sikap tersebut perlu dikritisi.

“Kalau berita benar juga tapi tidak mau melakukan sikap seperti itu ya nanti menjadi bagian dari sikap kritis kami selanjutnya,” ujar Ketua PP Muhammadiyah ini.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya mengatakan ada dua komisioner KPK yang menjabat saat ini tak setuju dengan keputusan mengenai tes wawasan kebangsaan. Lantaran tidak bulatnya sikap pimpinan KPK ini, Syarif mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN mestinya ditunda.

“Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” kata Syarif lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021. Namun Syarif tak membeberkan siapa dua pimpinan KPK yang dia maksud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com