JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kuli Bangunan Asal Sleman Konsumi Sabu Biar Tambah Semangat Kerja, Tapi Ujungnya, Apes Ditangkap Polisi

Ilustrasi Sabu. Tempo.co
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Biar tubuh tetap vit, tidak mudah lelah dan tetap semangat bekerja, biasanya seseorang minum vitamin, jejamuan atau minuman energi.

Tapi, dengan alasan yang sama, kuli bangunan berinisial MIS ini malah mengonsumsi sabu. Alasannya sama, untuk membuat tubuhnya tambah vit buat bekerja.

Alhasil, kuli bangunan warga Purwomartani, Kalasan, Sleman itu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 21 tahun itu punย  akhirnya ditangkap di Ketandan, Banguntapan, Bantul. Di hadapan petugas, ia berdalih, mengonsumsi sabu sebagai penyemangat bekerja.

Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor mengatakan, MIS ditangkap pada 30 Maret 2021.

Saat digeledah, dari tangan tersangka, petugas menemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipet kaca, dan korek api gas warna biru.

“Menurut keterangan tersangka, dia mengonsumsi sabu, sebagai obat kuat. Istilahnya biar semangat dalam bekerja,” kata Farid, didampingi Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, Jumat (7/5/2021).

Menurut Farid, tersangka MIS mengonsumsi sabu sejak tiga bulan terakhir. Awalnya, hanya coba-coba.

Namun setelah mencoba dan merasakan efeknya, dia akhirnya ketagihan.

Pemuda berperawakan kurus itu mengonsumsi barang haram sudah berulang kali. Dalam sebulan, kata dia, tersangka bisa membeli sabu hingga dua kali.

Paket yang biasanya dibeli adalah paket hemat, dibawah 5 gram seharga Rp 300.000.

“Belinya lewat online,” ujar dia.

Tersangka MIS saat ini mendekam di balik sel tahanan Polres Sleman.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Ia disangka melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1a UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menjerat MIS hanya satu dari 16 perkara dengan 21 tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Sleman selama periode Maret – April 2021.

Sebanyak 11 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 5 kasus masih diproses oleh penyidik Polres. Farid mengungkapkan, kasus yang paling banyak ditangani adalah pengguna sabu.

Meskipun, ada juga penyalahgunaan obat keras jenis trihexyphenidyl, dan psikotropika seperti pil calmlet dan alprazolam.

Selama periode Maret hingga April, sudah ada 9 kasus sabu yang diungkap Polres Sleman dengan 12 tersangka.

“Paling banyak, yang kami tangani adalah pengguna sabu,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com