JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sudah Direstui Bupati, 74 Desa di Sragen Sudah Boleh Gelar Pengisian Perangkat Desa. Berikut Info Lengkapnya!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 74 desa di Kabupaten Sragen sudah mendapat izin bupati untuk menggelar pengisian kekosongan perangkat desa.

Pihak desa yang diizinkan itu dibolehkan untuk segera menggelar rekrutmen sesuai tahapan dan jadwal yang dibuat oleh tim Pemkab.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di rumah dinas bupati Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan sudah ada 74 desa yang mengajukan izin untuk menggelar pengisian perangkat desa. Desa itu tersebar di 11 kecamatan.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Bupati menyebut pengajuan izin 74 desa itu sudah ia tandatangani. Sehingga sudah bisa memulai proses sesuai skedul yang dibuat Pemkab.

“Sampai hari ini, yang sudah mengajukan izin ke saya yang sudah saya tanda tangani ada 74 Desa. Tersebar dari 11 Kecamatan,” paparnya.

Bupati yang akrab disapa Mbak Yuni itu menjelaskan hingga kini jumlah desa yang ada kekosongan perangkat mencapai 144 desa dari 196 desa yang ada.

Mengingat situasi dinamis, jumlah desa yang ada kekosongan masih dimungkinkan bertambah.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Untuk desa yang sudah disetujui izinnya, nantinya tinggal menunggu skedul dari tim Pemkab. Skedul itu dibuat mulai dari tahapan pendaftaran hingga proses seleksi atau ujian sesuai rentang waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti jadwalnya yang membuat tim Pemkab. Jeda waktunya sekian pekan sekian pekan sudah ditentukan. Desa tinggal menjalankan,” terangnya.

Namun bupati tidak merinci secara detail desa-desa yang sudah diizinkan itu. Ia hanya menggaransi agar pelaksanaan pengisian perangkat sesuai koridor dan ketentuan yang ada. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com