CIBINONG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus peredaran Narkoba
jenis ganja yang satu ini cukup unik dan mungkin belum ada duanya. Modusnya adalah mencampur dengan bumbu dapur. Wouw…!
Namun, ibarat sepandai-pandai tupai, pelaku dengan modus bumbu dapur inipun terendus polisi dan akhirnya berhasil dikukut.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. Mereka berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 7,5 Kg tersebut.
Dua pelaku yang bethasil dikukut adalah pemuda inisial SK (21) dan MA (22). Mereka turut diamankan petugas dalam aksi penggerebekan itu.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana, mengatakan, dua tersangka ditangkap di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,5 kilogram ganja,” kata Eka, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan kedua tersangka mendapat barang dari seorang bandar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berada di Padang, Sumatera Barat.
“Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus,” papar Eka.
Sementara itu, para tersangka berusaha mengelabui polisi dengan mengalihkan alamat pengiriman.
“Barang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindangbarang, Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dari pengakuan SK dan MA, pengedaran ganja-ganja tersebut menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat.
EX akan memberikan nomor handphone pembeli, kemudian para tersangka pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah diberikan.
Dalam transaksi pembelian tersebut, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke EX.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp 350.000 setiap kali mengantar ganja kepada pembeli.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar,” ungkap Eka.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, narkoba menjadi satu di antara ancaman bagi generasi muda di Kabupaten Bogor.
“Hampir tiap dua minggu, Sat Narkoba Polres Bogor menangkap pengedar narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.
Harun meminta dukungan dari semua pihak bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Kita tidak ingin generasi muda masa depan bangsa kita rusak karena narkoba. Karena itu, kami meminta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com