SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kurang terpuji dilakukan puluhan pemuda dari sebuah komunitas sepeda motor setelah asyik pesta miras di Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (5/6/2021) malam.
Tak hanya pesta miras jenis ciu, mereka juga menggunakan motor dengan knalpot tak berstandar alias brong. Alhasil, total 22 motor dan pemiliknya digelandang ke Mapolresta Solo.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, menjelaskan, minuman keras jenis ciu kluthuk sebanyak satu botol yang dibawa oleh dua orang pemuda dari kelompok komunitas tersebut. Mereka masing-masing berinisial AF (22) warga Gondangrejo dan IM (20) warga Ngemplak.
“Adapun sepeda motor yang diamankan sebanyak 22 unit semuanya menggunakan knalpot brong,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/6/2021).
Setelah diamankan, kata Sutoyo, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Satlantas untuk diproses sesuai prosedur. Sedangkan, dua orang pemuda yang membawa miras dilakukan proses sesuai Tindak Pidana Ringan (tipiring).
“Tetap, dilakukan proses hukum sebagai efek jera untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. Apalagi, ditengah kondisi pandemi yang saat ini masih ada di Kota Solo,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengimbau, supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.
Dia menegaskan, bagi pemilik kendaraan, bisa mengambil kendaraannya kembali dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan menunjukkan pembayaran surat tilang yang telah dilakukan.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” tegasnya. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com