KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 69 perusahaan berbasis jasa wisata di Kabupaten Karanganyar, Jateng menolak mendaftarkan karyawanya untuk diikutsertakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Alasannya perusahaan belum mampu membayar premi yang hanya sebesar Rp 124.000 per orang/bulan.
Kepala BP Jamsostek Cabang Karanganyar, Gunadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada 69 perusahaan tersebut untuk mengikutsertakan karyawan pada program Jamsostek.
Namun hingga sekarang, belum satupun dari 69 perusahaan tersebut yang mau mendaftarkanya.
“Ini masalah besar karena betapa ruginya karyawan yang tidak masuk program Jamsostek, setidaknya karyawan tersebut tidak memiliki jaminan standar tiga layanan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” tandasnya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Gunadi, mestinya perusahaan mendaftarkannya guna melindungi dan memberikan rasa nyaman pada karyawan.
Apalagi negara sudah mewajibkan perusahaan menyertakan program Jamsostek kepada karyawannya, sehingga jika perusahaan bandel menolak mengikutsertakan ke program Jamsostek, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dengan demikian, ujar Gunadi, perusahaan bandel tersebut bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com