JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh Gusti, Seorang Paman di Sragen Tega Cabuli Keponakannya Sejak SD sampai SMA. Korban Digarap di Rumah hingga di Sawah-Sawah, Kini Hamil 5 Bulan

Tersangka pencabulan asal Kecamatan Sragen saat diinterogasi Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, Jumat (4/6/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Sragen Kota bernama SUP (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri.

Ironisnya aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin.

Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu. Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter.

Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

“Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya (tersangka). Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).

Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.

Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.

Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.

Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com