JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lagi-lagi Kasus Klitih Libatkan Pelajar di Yogya. Pelaku Beraksi dengan Bersenjata Celurit, Gir Hingga Lempar Botol Bir

Remaja terlibat klitih dihadirkan saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus klitih, atau aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak di bawah umur merebak kembali di Kota Yogyakarta.

Akibat aksinya melakukan penganiayaan jalanan itu, AI (18), siswa sekolah menengah atas (SMA) asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul harus berurusan dengan polisi.

Penganiayaan itu dilakukan di Jalan Kartini, Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) siang, Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan motif penganiayaan itu didasari karena adanya dendam antara pelaku dengan empat korban yakni BP (19), VNW (20) SRP (20) dan EPW (20).

Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh tiga rekannya yakni HJS (21) asal Jalan Mangga, Banguntapan, Bantul; MRA (20) asal Pranggan, Kecamatan Kotadege, Yogyakarta dan MTW (20) asal Temon, Kulon Progo.

Dijelaskan Surahman, pada awalnya keempat pelaku mengelilingi kota Yogyakarta dengan niat membalaskan dendam temannya karena keempat pelaku mendapatkan informasi bahwa salah satu teman tersangka dibacok oleh anggota geng Vascal.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Lalu, pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman di dekat RS Panti Rapih, para korban berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor yang melintas ke arah utara.

Sontak saja, keempat pelaku memutar balik arah kendaraan dan mengejar keempat korban.

“Pada saat itu, AI yang membonceng temannya mengacungkan sebilah celurit. Kemudian saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta,” katanya, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, pelaku lainnya yakni MRA yang pada saat itu berboncengan HJS menabrak salah satu korban atas BP yang saat itu berboncengan dengan VNW hingga terjatuh.

Kemudian pelaku MRA dan HJS melemparkan satu botol anggur merah dan mengenai kepala bagian kanan salah satu korban (EPW).

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Sementara pelaku MTW memutar-mutar sabuk gear dan mengancam keselamatan korban.

“Para pelaku lantas kabur dan ditemukan oleh warga. Kemudian tim dari Polsek Gondokusuman langsung menyergap semua pelaku,” tegasnya.

Surahman mengatakan bahwa pelaku AI masih berstatus pelajar kelas XII.

“Pelajar kelas dua. Ya modus operandinya karena dendam lalu mencari sasaran,” ujarnya.

Sementara Kanitreskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deny Ismail menambahkan, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan kepolisian, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP serta UU darurat nomor 12  Tahun 1951 tentang perlindungan anak.

Ditanya proses hukum yang nantinya akan dijalani para pelaku, khusus bagi pelaku AI yang masih di bawah umur akan tetap ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Karena ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, kami tidak berlakukan diversi. Jadi akan kami titipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com