SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen membentuk tim penegakan hukum selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Warga yang nekat melawan dan susah diatur oleh petugas, bakal diproses hukum. Penegasan itu disampaikan Kapolres AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan selama masyarakat sulit diatur dan masyarakat tidak patuh, maka tidak menutup kemungkinan PPKM ini akan diperpanjang lagi.
Karenanya sanksi tegas akan diterapkan. Menurutnya jika ada masyarakat yang berkerumun dan tidak dapat diatur dan cenderung melakukan perlawanan, pihaknya akan bertindak tegas.
“Saya sudah membentuk tim penegakan hukum dari PPKM darurat ini yang akan di pimpin Pak Kasat Reskrim,” katanya.
Kapolres menerangkan tim akan menerapkan undang-undang kesehatan bahkan undang-undang pidana lainnya pada saat potensi terjadinya penolakan, seperti pengancaman dan sebagainya.
Menurutnya pengancaman dan melawan petugas atau menghalang-halangi petugas pada saat melaksanakan kegiatan karantina kesehatan semua ada ancaman pidananya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com