JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Ilustrasi rel kereta api. pexels.com
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT KAI menerapkan kebijakan baru bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera dengan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan, peraturan tersebut diberlakukan mulai Senin (26/7/2021), termasuk di wilayah Daops VI. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

“Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Supriyanto menambahkan, bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

“Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” tukasnya.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Supriyanto. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com