JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ngeyel Tenan, Polisi dan Satgas Bubarkan Paksa 4 Hajatan Warga Grobogan. Ada 16 Orang Langsung Diswab Antigen

Tim satgas gabungan di Grobogan membubarkan paksa hajatan warga. Foto/Humas Polda
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satgas Covid-19 di Kabupaten Grobogan menghentikan empat acara hajatan yang digelar di lokasi berbeda.

Hajatan yang dibubarkan paksa itu berada di Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Gubug di saat PPKM Level 4.

Empat acara hajatan yang dihentikan itu tiga berada di Kecamatan Kradenan dan satu lagi berada di Kecamatan Gubug.

Penghentian ini mengingat saat ini masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Kapolsek Kradenan AKP Lamsir menjelaskan tiga acara hajatan di wilayahnya terpaksa dihentikan.

Yakni hajatan yang digelar di rumah Warsono (45) dan di tempat Maryanto. Kedua hajatan tersebut berada di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Kemudian Satu lagi hajatan di rumah Jardi (52) di Desa Simo.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Penghentian hajatan di Kradenan, Grobogan tersebut, bermula ketika ada informasi dari masyarakat sekira pukul 09.30 WIB.

Dua hajatan pernikahan di Desa Rejosari dan satu di Desa Simo. Satgas Covid-19 Kradenan kemudian mendatangi lokasi.

Acara hajatan dihentikan langsung, karena dinilai melanggar Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021.

Yakni tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/2704/2021 tentang PPKM Darurat pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

Kendati demikian, menurut AKP Lamsir, Satgas Covid-19 sebelum menghentikan acara menyampaikan penjelasan kepada penyelenggara hajatan.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Di mana sesuai peraturan kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Grobogan.

“Tindakan bersifat persuasif, sehingga setelah mendengar penjelasan petugas, tuan rumah menerima penghentian hajatan tersebut. Selain itu kami juga melakukan swab antigen secara acak kepada 16 orang di acara itu, hasilnya negatif,” ujarnya.

Satgas Covid-19 Kecamatan Gubug juga menghentikan kegiatan hajatan di Desa/Kecamatan Gubug. Hajatan digelar di rumah Marmin akhirnya dihentikan karena masih PPKM Level 4.

“Ada pemasangan tratak di hajatan tersebut namun, tidak menggelar hiburan. Kendati demikian tetap kita hentikan secara humanis dan persuasif,” jelas Kapolsek Gubug, AKP Sutikno. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com