WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk Wonogiri aturan yang berlaku tidak jauh berbeda dengan penerapan PPKM Darurat tahap pertama pada 3 sampai 20 Juli lalu.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Wonogiri masuk kriteria level 3. Hal itu juga dikonfirmasi Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
“Wonogiri masuk di level 3,” kata dia di Ruang Girimanik Komeks Setda Wonogiri Rabu (21/7/2021).
Sejak sebelum PPKM darurat dimulai pada 3 sampai 20 Juli, Wonogiri memang masuk dalam situasi pandemi level 3. Bupati menilai, selama diberlakukannya PPKM darurat situasi di Wonogiri sangat kondusif. Tidak ada peristiwa mencolok yang terjadi akibat PPKM Darurat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com