JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Arisan Online Rp 4 M Sragen, Polres Mulai Periksa 4 Korban. Kapolres Ingatkan Iming-Iming Keuntungan Luar Biasa!

AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen mulai bergerak mendalami kasus dugaan penipuan investasi berkedok arisan online “Aleghoz” di Sragen.

Sebanyak 4 korban sudah resmi melapor dan diperiksa oleh penyidik di Mapolres Sragen. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres, Selasa (24/8/2021).

“Ada empat korban yang lapor ke kita. Hari ini kita akan laksanakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” paparnya.

Kapolres menguraikan sejauh ini ada empat korban yang melapor ke Polres. Mereka semuanya mengadukan uang investasi mereka yang tidak kunjung cair.

Para korban mengklaim total kerugian mencapai Rp 4 miliar dari sekitar 50 member yang menjadi korban. Namun terkait potensi kerugian itu, polisi masih akan melakukan pendalaman dan penghitungan.

“Nanti kita hitung (kerugian pastinya),” terangnya.

Kapolres menguraikan modus arisan online maupun fiktif marak terjadi akhir-akhir ini.

Diduga para pelaku menggunakan momentum pandemi dimana banyak orang mengalami kesulitan ekonomi sehingga mudah diiming-imingi keuntungan.

“Jadi memang untuk arisan fiktif juga di beberapa wilayah lainnya, memang memanfaatkan situasi psikologis masyarakat di tengah pandemi yang secara ekonomi serba sulit. Sehingga dengan adanya iming-iming keuntungan yang luar biasa, tentunya akan menjebak para korban untuk akhirnya mengikuti arisan,” bebernya.

Sementara, sebelumnya sejumlah anggota arisan online “Aleghoz” di Sragen menggeruduk Polres setempat, Senin (16/8/2021). Mereka mengadukan pengelola arisan berinisial DV (20) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tak tanggung-tanggung, diperkirakan ada 50an member arisan yang menjadi korban dengan total kerugian disebut mencapai Rp 4 miliar.

Sejumlah korban itu datang dan langsung membuat aduan ke SPK Polres Sragen. Di hadapan petugas, mereka mengadukan wanita muda asal Ngrampal, Sragen yang menjadi owner atau pengelola arisan.

Salah satu korban, Etik Purwanti (32) asal Mojomulyo, RT 2/10, Mojomulyo, Sragen Kulon, Sragen menuturkan terpaksa melapor ke Polres karena uangnya yang disetor untuk arisan senilai total Rp 160 juta hingga kini belum kembali.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Sementara, upayanya untuk menanyakan dan meminta pertanggungjawaban owner, selalu berakhir buntu.

Bahkan surat perjanjian kesanggupan membayar yang ditandatangani owner 5 Agustus lalu, juga tidak direalisasi.

Saat didatangi ke rumahnya terakhir kali beberapa hari lalu, yang bersangkutan justru berusaha menghindar dan tidak lagi di rumah.

“Kerugian saya pribadi kalau ditotal sekitar Rp 160 juta. Untuk setorannya bervariasi ada yang Rp 3,7 juta, Rp 5 juta ada juga yang puluhan juta. Saya kebetulan ambil yang perslotnya agak besar, Rp 30 juta dan lebih. Sejak ikut sampai sekarang bekum pernah dapat,” paparnya seusai memberikan aduan ke Polres.

Perempuan yang bekerja sebagai pemilik toko itu menuturkan member arisan itu ada sekitar 50an orang.

Dari jumlah itu, 20an member berasal dari Sragen sedang sisanya dari Semarang, Solo dan beberapa daerah lainnya.

Setoran mereka berbeda-beda mulai dari jutaan hingga puluhan juta. Kerugian yang dialami member ada yang Rp 30 juta, Rp 10 juta, Rp 90 juta hingga di atas Rp 100 juta.

Sehingga jika ditotal, jumlah uang member yang belum kembali mencapai Rp 4 miliaran.

“Saya dan teman-teman ini terpaksa melapor ke Polres karena kami melihat sudah tidak ada itikad baik dari owner. Tadi kami masih aduan, nanti melihat bagaimana respon Polres. Harapan kami Polres bisa memfasilitasi sehingga uang kami bisa kembali,” terangnya.

 

Etik menceritakan ia bergabung menjadi member arisan itu sekitar bulan Juni 2021 lalu. Awalnya ia didatangi oleh teman dan diajak bergabung.

Karena diiming-imingi keuntungan menjanjikan, ia pun akhirnya tertarik. Terlebih melihat arisan sudah berjalan hampir 2 tahun serta anggotanya ada dari anggota polisi hingga PNS, makin menguatkan keyakinannya.

Namun setelah membayar setoran, ternyata ia tak kunjung dapat. Setelah ditelusuri, ia menemukan ada sebagian member yang ternyata fiktif dan anggota keluarga owner sendiri.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Makanya kami melapor ke kepolisian ini. Karena kalau saya melihat pasalnya bisa berlapis. Ada yang bujuk rayu karena dia merayu saya. Kemudian penipuan juga jelas, penggelapan jelas dan manipulasi data jelas. Karena apa, disitu arisan yang mendapatkan itu ternyata nomor nomornya banyak yang fiktif dan dia (DV) juga mengakui itu nomor yang megang dia sendiri,” urai Etik.

Korban lain, Agung (28) asal Sukodono, juga mengaku bergabung sejak Desember 2019 dan juga ambil banyak slot. Awalnya, semua berjalan lancar dan ia bisa mendapat arisan sesuai sistem.

Namun sekitar sebulan lalu, gelagat pengelola mulai tidak beres dan arisan mulai macet. Dari catatannya, uangnya yang belum kembali ada sekitar 10 slot dengan total sebesar Rp 160 juta.

“Saya tertarik karena kebetulan dia pelanggan toko saya. Awalnya kenal deket dan tawar-tawaran seperti itu dan saya ikut. Kalau dari awal saya sudah pernah dapat tapi ya saya masukkan ke sana juga. Kerugian saya terakhir yang belum kebakar 10 slot total Rp 160 juta,” jelasnya.

Sama halnya Etik dan korban lain, Agung juga berharap ada itikad baik dari pengelola untuk bertanggungjawab mengembalikan uang member. Namun jika tidak ada itikad baik, maka berharap bisa diproses hukum.

“Saya pernah datang ke rumahnya tanggal 15 Juli kemarin, minta pertanggungjawaban baik-baik. Dia sudah beritikad dan buat surat perjanjian mau bayar paling lambat 5 Agustus. Tapi sampai batas akhir nggak ada pelunasan sama sekali,” urainya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan setiap aduan atau laporan masyarakat pada prinsipnya akan diterima dan ditampung

Nantinya akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh penyidik apakah memenuhi unsur pidana dan layak untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com