SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP Solo menegaskan pelaku vandalisme terancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta jika tertangkap tangan. Hal itu dilontarkan menyikapi maraknya vandalisme yang terjadi di beberapa titik Kota Solo akhir-akhir ini.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengungkapkan, jika sesuai dengan Perda No 10/ 2015 tentang lingkungan dikatakan pelaku vandalisme terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda. Akan tetapi, sampai saat ini sering terjadi para pelaku merupakan pelajar.
“Jadi kita kasih sanksi administrasi yaitu dengan memanggil orang tuanya. Mereka kemudian diminta untuk membersihkan hasil aksi vandalisme tersebut,” paparnya, Rabu (25/8/2021).
Menyikapi maraknya aksi vandalisme di sejumlah titik di Kota Solo, Arif mengaku telah menghapusnya. Bekerjasama dengan Linmas dan Kelurahan, serta pemilik gedung, beberapa grafiti yang diduga mengkritik kinerja pemerintah tersebut ditutupi dengan cat warna krem.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com