JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Terhitung Hari Ini

Foto: Instagram/pinangkit
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus Djoko Chandra.

Pemecatan tersebut telah resmi terhitung mulai hari ini, Jumat (6/8/2021).

Pinangki resmi diberhentikan melalui keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Keputusan  Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH, MH,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Pemecatan terhadap Pinangki ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Lebih lanjut, dilansir dari Tribunnews.com Leonardo menjelaskan, “Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.”

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Sebelumnya mantan jaksa cantik yang terlibat kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie  Bank Bali Djoko Candra tersebut telah divonis 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Setelah berbagai pertimbangan JPU menerima putusan pemangkasan hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan tersebut, kasus ini telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Dengan pemecatan ini, Kejagung memastikan akan menarik semua fasilitas yang sebelumnya didapatkan Pinangki sebagai ASN. Harum Ika Praningrum

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com