JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PPKM Sragen Diperpanjang Lagi, Simak 10 Poin Penting Terkait Pembatasan dan Larangan Kegiatan. Termasuk Syarat Vaksin untuk Perjalanan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 9 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.

Bupati sudah mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) terbaru bernomor 360/356/038/2021 tentang aturan pembatasan selama PPKM level 4.

Ada 10 poin penting terkait pembatasan kegiatan dan larangan yang diberlakukan selama PPKM level 4 sampai 16 Agustus mendatang.

Poin pertama adalah soal kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan
Tinggi/Akademi/Sekolah Tinggi atau sejenisnya, serta Pendidikan/Pelatihan dalam bentuk apapun tetap dilaksanakan secara daring (online).

Poin kedua adalah pemberlakuan sistem Work From Home [WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office WFO) sebesar 25 persen untuk pekerja perkantoran dengan mekanisme diatur lebih lanjut oleh pimpinan perkantoran
masing-masing.

Poin ketiga, adalah jam operasional supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan atau dengan sebutan lain yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Baca Juga :  RSUD Sragen Bangun Aula Baru dengan Anggaran 4,1 Miliar Rupiah, Ini Penjelasannya!!

Poin keempat apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Poin kelima, kegiatan pedagang angkringan, PKL, pedagang asongan, warung makan, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/toserba hanya menerima delivery atau pesanan dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Poin keenam, perbelanjaan seperti toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, counter ponsel, pangkas rambut, bengkel, dan pusat perbelanjaan barang maupun jasa dibatasi sampai pukul 20.00 WIB denhan prokes ketat.

Poin ketujuh, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dibuka kembali dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Lima Partai Politik di Dapil Sragen 5 Kompak Menggelar Acara Mancing Ikan Bersama Masyarakat di Sungai Gondang Baru: Ada 5 Kwintal Ikan Lele Ditebar ke Sungai

Poin kedelapan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata
umum dan area publik lainnya), pasar malam, kegiatan seni, olahraga ditutup sementara.

Poin kesembilan, pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Kabupaten
Sragen yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan.

“Yakni menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Hal itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Soloraya,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (13/8/2021).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com