JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Selama Penerapan PPKM, Lebih dari 800 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa

Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama pemberlakuan PPKM Darurat dan berlevel, sudah lebih dari 800 tempat usaha di Provinsi DIY yang ditutup paksa oleh petugas Satpol PP.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Ia menjelaskan, data tersebut diperoleh sejak awal penerapan PPKM Darurat, yakni pada 3 Juli 2021 lalu.

Noviar mengatakan, penutupan itu terpaksa dilakukan lantaran mereka dianggap melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan berlevel.

Terhitung sampai dengan pertengahan bulan Agustus ini, petugas Satpol PP tercatat telah menutup sekitar 824 tempat usaha dan melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 1.263 kali.

“45 tempat usaha dilakukan penyegelan karena melanggar beberapa kali,” ucapnya, Minggu (22/8/2021).

Mayoritas pelanggar adalah tempat usaha warung makan, restoran, kafe, maupun usaha sektor non esensial lainnya.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Petugas juga sempat membubarkan kegiatan sosial seperti hajatan serta kerumunan di tempat-tempat hiburan.

Noviar melanjtukan, kendati pemerintah telah memberlakukan pelonggaran, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan disertai penindakan untuk menegakkan aturan PPKM level 4 di DIY.

Pihaknya pun terus melakukan patroli dan penegakan dengan masif, terutama di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Hal ini dilakukan dengan gabungan personel dari TNI dan Polri.

“Kami tetap laksanakan penindakan selama PPKM Level 4, ada 3 shift dalam sehari. Jumlah personel tetap tidak berkurang. Prosesnya kami sesuai aturan, kalau makan 30 menit, Kalau tempat ibadah 50%, sekarang sudah ada pelonggaran untuk tempat makan,” jelasnya.

Menurut Noviar, jumlah pelanggar aturan PPKM Level 4 kali ini telah jauh berkurang.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Hal ini lantaran pemerintah telah memberlakukan pelonggaran sehingga masyarakat kembali dapat berjualan.

Selain itu, sektor-sektor non esensial juga diperkenankan untuk dibuka meski harus menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional.

“Kalau dulu sehari yang melanggar bisa sampai 100 sekarang saat PPKM Level 4 perhari hanya sekitar 10 saja. Penurunan jumlah pelanggar ini karena ada pelonggran, kalau dulu kan hanya sektor esensoal saja yang boleh buka. Sekarang seperti toko pakaian sudah boleh buka,” bebernya.

Dengan penegakan yang dilakukan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat.

Sehingga, hal ini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kasus terkonfirmasi positif, khususnya di DIY yang beberapa hari belakangan ini mencapai seribu lebih kasus baru yang dilaporkan per harinya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com