JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

18 Pengacara Sragen Rame-Rame Laporkan Bupati dan Pimpinan PT Glory ke Polres. Terkait Kasus Jalan dan Pembangunan Pabrik di Ngrampal

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri didampingi advokat anggota PBH Sragen saat menunjukkan bukti gambar foto jalan warga yang ditutup untuk pabrik PT Glory di Desa Bener Ngrampal, Sragen usai melapor ke Polres, Kamis (15/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 18 advokat di Sragen yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen menggeruduk Polres setempat, Kamis (16/9/2021).

Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu Ketua RT di Desa Bener, Kades Bener, pimpinan PT Glory Industrial dan Bupati Sragen terkait penutupan akses jalan warga untuk kepentingan pembangunan PT Glory di desa tersebut.

Belasan advokat itu melapor setelah mendapat surat kuasa dari sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di dua RT yakni RT 26 dan 27 di sekitar pabrik, yang terdampak oleh penutupan jalan.

Mereka melapor bersama beberapa perwakilan warga. Setiba di Polres, mereka langsung diterima di ruangan Kasat Reskrim.

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangannya bersama 17 advokat ke Polres itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak terkait penutupan jalan desa antara RT 26 dan 27 Benersari, oleh pihak pabrik PT Glory.

Ia menyebut ada 4 pihak yang dilaporkan. Masing-masing Ketua RT, Kades Bener, pimpinan pabrik dan Bupati Sragen.

Keempat pihak itu diduga turut andil terhadap penutupan jalan sepanjang 150-200 meter untuk kepentingan pabrik tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kedatangan kami ke Polres ini berkaitan dengan pengaduan warga di Desa Bener yang keberatan dengan penutupan jalan untuk pabrik itu. Yang kami laporkan, pimpinan PT Glory sebagai pemohon penutupan jalan, kedua Bupati setempat sebagai yang menerima permohonan tersebut, ketiga Kades selaku pelaksana teknis di lapangan beserta Ketua RT 27,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai laporan.

Indikasi Pelanggaran Aturan

Amriza menjelaskan langkah hukum ditempuh lantaran penutupan jalan desa itu dinilai telah mematikan akses dan merugikan 50 KK di dua RT.

Jalan pengganti yang kemudian dibuat oleh pabrik, dianggap tidak bisa berfungsi dan melanggar asas tepat guna karena warga justru harus jauh memutar lebih jauh untuk melintasinya.

Tidak hanya itu, dari beberapa aspek aturan, mekanisme penutupan jalan itu juga dipandang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut peraturan yang berpotensi dilanggar di antaranya UU No 38/2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 1.

Baca Juga :  Bikin Malu! Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk Operasi Pekat Polres Sragen

Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara maks 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian pasal 192 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam penjara 9 tahun.

“Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas juncto pasal 385 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Juncto PP Pengganti UU No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Ranah Tanpa Izin yang berhak atas kuasanya,” terangnya.

Para advokat Sragen yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen berpose usai melapor ke Polres, Kamis (15/9/2021). Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, disampaikan indikasi pelanggaran diperkuat dengan surat dari Pemdes Bener kepada warga yang menjelaskan bahwa jalan itu tidak ditutup akan tetapi dialihkan.

Padahal realitanya, jalan yang membelah RT 26 dan 27 itu ditutup total dengan cor blok oleh pihak pabrik.

Sementara terkait ruslah atau tukar-menukar aset daerah, mengacu Permendagri No 19/2016 dalam pasal 379 sudah jelas mengatur berkaitan dengan ruslah tentang tukar guling barang milik daerah harus memenuhi beberapa kriteria.

Selai aspek teknis, aspek ekonomi meliputi kajian mengenai nilai barang daerah dengan nilai barang penggantinya, aspek yuridis berkaitan dengan tata ruang wilayah kepemilikan, aspek tak kalah penting adalah harus berpedoman pada asas tepat guna.

“Melihat dari undang-undang Permendagri itu, aspek tepat gunanya tidak terpenuhi karena jalan penggantinya tidak bisa berfungsi. Kemudian penutupan jalan itu patut diduga tidak sesuai prosedur, karena harusnya warga diajak ngobrol musyawarah, tapi ini tidak demikian,” timpal salah satu advokat anggota PBH, Triyono.

3 Bukti Permulaan

Salah satu perwakilan warga, Danan Heruwanto mengatakan ada sekitar 50 KK yang terdampak dari penutupan jalan tersebut.

Karena jalan pengganti tidak berfungsi, warga terpaksa harus memutar lebih jauh melintasi jalan raya karena tidak ada akses jalan lainnya.

“Pertama kami sudah pernah melayangkan surat kepada Kades tidak dijawab, kedua lewat forum warga yang terdampak itu berkirim surat kepada kepala desa dan demo menanyakan dokumen, dijawab kalau ingin lihat dokumennya dibawa sama pihak PT Glory. Yang ketiga ngirim surat lagi tembusannya Bupati, intinya warga merasa keberatan penutupan jalan, baru dibalas surat dari Kades yang intinya jalan tidak ditutup tapi dialihkan,” terangnya.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Amriza menambahkan surat dari Pemdes itu kini menjadi salah satu alat bukti permulaan yang dilampirkan dalam laporan.

Bukti lainnya adalah foto kondisi jalan yang sudah ditutup cor blok oleh pabrik sehingga tak bisa dilewati lagi.

“Bukti lain yang dilampirkan adalah 12 sertifikat milik warga di sekitar jalan yang di setiap sertifikat memang menunjukkan gambar bahwa di situ adalah jalan untuk warga,” imbuh advokat Heroe Setiyanto.

Mereka berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti dan diproses hukum. Kemudian jalan yang ditutup bisa dibuka kembali oleh pabrik agar bisa dimanfaatkan untuk akses warga.

“Karena jalan itu digunakan sehari-hari oleh masyarakat di 2 RT itu pada khususnya dan masyarakat Sragen pada umumnya. Karena itu jalan umum yang menghubungkan kampung Ngampunan menuju Benersari dan sebaliknya,” tandas Amriza.

Tanggapan Bupati

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Pemkab, menyampaikan tidak masalah jika ada yang mengadukannya ke kepolisian.

Namun ia menegaskan bahwa terkait pembangunan PT Glory, semua prosedur dari awal sampai berjalan, sudah dilalukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya sejak awal, PT Glory sudah berkonsultasi ke Pemkab dan diarahkan oleh DPMPTSP sesuai dengan regulasi yang ada.

Sehingga apabila ada pelanggaran, rekam jejaknya pun akan bisa dilihat. Terlebih perihal jalan yang dipersoalkan, sebenarnya juga sudah dibuatkan jalan pengganti.

“Ya nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan ke kepolisian. Semua warga negara berhak mengadukan. Tentu kami dari Pemkab akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasinya yang berlaku. Kalau kita sudah by the rule (sesuai aturan) dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” ujarnya.

Sementara, pihak PT Glory dan Pemdes Bener belum bisa dimintai konfirmasi perihal laporan tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com