JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diduga Hobi Intip Istri Teman Saat Mandi, Dokter di Semarang Nekat Onani di Dekat Meja Makan Lalu Adukkan Sperma ke Makanan

ilustrasi / tribunnews
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi tidak terpuji seorang dokter berinisial DP asal Semarang akhirnya terkuak.

DP yang kini harus berurusan dengan Polda Jateng itu diduga sudah punya hobi nyeleneh yakni mengintip istri temannya saat mandi.

Dokter muda itu pun dilaporkan ke polisi setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya saat korban tengah mandi.

“Tersangka dr DP itu saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (13/9/2021) siang.

Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama DW.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Berdasar info, suami DW adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik DW.

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” tambah Kombes M Iqbal.

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

“Sampai saat ini penyidikan masih berjalan terus. Tersangka diperiksa karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tandas Kabidhumas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com