JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dilaporkan Polisi, Bupati Sragen Tegaskan Tak Gentar. Ini Imbauannya ke Warga dan Pihak-Pihak yang Terendus Ingin Ambil Keuntungan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menanggapi santai terkait laporan ke Polres yang dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen terkait penutupan jalan desa di Bener, Ngrampal untuk pabrik garmen PT Glory Industrial di desa itu, Kamis (16/9/2021).

Sebaliknya, orang pertama di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan semua proses perizinan dari awal sampai pembangunan PT Glory dinilai sudah sesuai prosedur.

“Nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan kepada kepolisian. Tentu kami akan melakukan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasi yang berlaku. Apakah investasi dan kemudian PT Glory melakukan pelanggaran, pasti rekam jejaknya akan kelihatan. Jadi ya nggak apa-apa, semua warga negara berhak mengadukan. Kalau kita sudah by the rule dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” papar Bupati Yuni kepada wartawan di Pemkab, Kamis (16/9/2021).

Bupati menguraikan dari awal PT Glory sudah melakukan proses secara prosedural. Menurutnya mereka datang dan berkonsultasi pada Pemkab sebelum menanamkan investasi di Sragen.

Baca Juga :  Bikin Malu! Dua Pasangan Tak Resmi Terciduk Operasi Pekat Polres Sragen

Kemudian, selaku pemegang pemerintahan, dirinya mengarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku yang membidangi.

Setelah itu, secara bertahap semua dilalui dengan tidak meninggalkan prosedur yang berlaku. Termasuk soal lokasi dan sebagainya, Bupati memastikan sudah sesuai tata laksana, tata ruang dan lainnya.

“Semua berjalan baik step ke stepnya. Saya menerima laporan dari DPMPTSP semua sudah sesuai dengan tata laksana dan aturan untuk seorang investor membuka investor di wilayah,” tegas Bupati.

Soal jalan desa yang diributkan karena ditutup, menurutnya pihak PT sebenarnya juga sudah membuatkan jalan pengganti.

Pengalihan jalan itu juga sudah atas kesepakatan dari pemerintah desa. Karenanya ia balik berharap agar masyarakat pro aktif dan bisa memahami kondisi agar iklim investasi di Sragen bisa berjalan baik.

“Semoga aja masyarakat yang belum memahami bisa paham dan pihak- pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ini bisa proaktif dan tidak memperkeruh suasana. Ayolah sama-sama mendukung investasi di Sragen,” tandas Bupati.

Baca Juga :  Siap-siap! Bupati Yuni Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu dan Bersiap untuk Pilkada 2024 Cari Tahu Calon Bupati dan Wabup Sragen

Senada, Sekda Sragen Tatag Prabawanto juga menegaskan proses pembangunan PT Glory di Ngrampal sudah prosedural. Baik perizinan sampai proses pembangunan relatif tak ada masalah.

Ihwal jalan desa di RT 26 dan 27 yang ditutup untuk pabrik, menurutnya juga sudah ada jalan alternatif pengganti yang dibangun pihak pabrik.

Sehingga ia memandang tidak relevan ketika kemudian hal itu dijadikan alasan untuk persoalan dan melapor ke aparat hukum.

“Jalan ditutup itu sudah kesepakatan desa, sudah diganti dan dibangun cor,” terangnya.

Soal klaim warga bahwa jalan pengganti tidak berfungsi karena hanya bisa digunakan untuk akses ke pabrik, Tatag menyebut intinya jalan pengganti itu dibangun atas kesepakatan desa.

“Namanya jalan pengganti ya enggak mungkin akan sama dengan jalan sebelumnya. Tapi yang jelas itu sudah disepakati dan dilakukan peningkatan jalan dengan cor,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com