CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pembunuhan keji seorang anak terhadap ibu kandungnya di Cilacap akhirnya terkuak.
Pelaku tega membunuh lantaran merasa kesal dan emosi karena sering diminta untuk membantu berjualan bubur dan mendapatkan teguran dari korbannya.
Demikian diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Cilacap, Jumat (10/9/2021).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, bahwa terdapat fakta yang cukup mencengangkan dalam kasus ini. Diantaranya pelaku RS (23) membunuh ibu kandungnya menggunakan dua senjata tajam, yakni pedang katana dan sebilah parang.
Adapun luka yang diterima korban, adalah luka serius di bagian kepala dan sebagian besar di leher, hingga menyebabkan ibunya meregang nyawa.
Sementara pasca menjalani sejumlah pemeriksaan oleh pihak Polres Cilacap, didapati bahwa pelaku RS yang sebelumnya diduga sakit jiwa, ternyata dalam kondisi normal atau sehat.
Bahkan dari penyelidikan kepolisian didapati dalam melancarkan aksi kejinya itu, pelaku dalam kondisi sadar atau tidak terpengaruh oleh obat-obatan, minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu, pelaku RS dijerat pasal 338 KUHP. Yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Cilacap. Wardoyo