JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Joss Slur, Total 5 Kasus Curanmor Dalam Sebulan di Sukoharjo Berhasil Terungkap Berkat Kerja Keras Aparat

Sepeda motor yang hendak dicuri pelaku di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap jajaran Polres Sukoharjo. Hebatnya lagi, kelima kasus itu terungkap hanya dalam waktu sebulan.

Melansir tribratanews, Rabu (8/9/2021), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan lima kasus Curanmor dalam satu bulan terakhir ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan.

Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai salah satu implementasi dari Program Prioritas Kapolri. Khususnya yang sesuai program 06 giat 024 aksi no 087. Yaitu meningkatkan penegakan hukum kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.

Dia mengungkapkan, curanmor yang terungkap adalah di Kecamatan Sukoharjo sebanyak satu kasus. Selanjutnya, pihaknya juga telah mengungkap satu kasus curanmor di Kecamatan Grogol, satu kasus curanmor di Kecamatan Bulu, serta dua kasus curanmor di Kecamatan Mojolaban.

Khusus curanmor di Kecamatan Sukoharjo terjadi Bulakan, Sukoharjo. Pelakunya yakni, AS (31) dan B (20), yang telah mencuri motor milik Muhammad Syaifudin (25), saat tengah mancing di bawah Jembatan Serenan, Kelurahan Bulakan, Sukoharjo.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

Kejadiannya pada 28 Agustus 2021 dimana korban mancing dibawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan, sebelum dicuri oleh dua pelaku ini.

Korban sendiri merupakan warga Dukuh Koripan RT 9 RW 2, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Madiun, Jatim yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Sukoharjo.

Kapolres menuturkan, kejadian berawal saat korban memancing pada pukul 06.45 WIB. Namun saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di lokasi.

Korban kemudian melapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.

Saat itu, pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil. Hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik, Sukoharjo.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengimbuhkan, pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.

Saat itu, lanjut AKP Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya (B), yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku AS. Bersama B, petugas kemudian mendatangi rumah AS dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. Aris/Humas Polda Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com