JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemecatan 57 Pegawai KPK 30 September, Pangi: KPK Masuki Masa Kegelapan

ilustrasi gedung KPK / republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rencana pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bakal dilaksanakan pada 30 September 2021.

Total ada 57 pegawai yang diberhentikan, salah satunya karena alasan telah masuk masa pensiun.

Rencana pemecatan tersebut memunculkan respons penolakan dari masyarakat, para ahli serta pegiat politik dan hukum.

Melansir Republika.co.id, salah satu yang memberikan respon penolakan adalah Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

Dirinya mengkritisi pemecatan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pangi, dengan adanya keputusan pemecatan 56 pegawai KPK menandai bahwa upaya pemberantasan korupsi telah memasuki tahap baru yang penuh kegelapan.

“Saya pikir agenda pemberantasan korupsi kita lagi tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Pangi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/9/2021).

Pangi sangat menyayangkan pemecatan 56 pegawai KPK termasuk salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan. Menurut Pangi para pegawai KPK yang akan dipecat adalah mereka yang memiliki punya prestasi dan sepak terjang baik dalam pemberantasan korupsi.

 

“Pegawai KPK yang tak lolos TWK kemaren terbukti dan punya prestasi yang mumpuni dalam menangkap koruptor via OTT,” kata Pangi.

Baca Juga :  Catat! Mendagri, DPR dan DPD Sudah Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Lebih lanjut Pangi merasa pesimis melihat lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Pangi menilai KPK tidak bisa diandalkan dengan baik seperti saat awal terbentuk.

 

Merespon banyaknya tanggapan dan penolakan terhadap keputusan KPK. Lembaga anti korupsi tersebut lantas mengklaim bahwa keputusan pemecatan 56 pegawainya itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Sehingga bagi KPK pemecatan para pegawainya dilakukan karena tuntutan organisasi.

Pemecatan terhadap 56 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September. Pemecatan dilakukan karena 56 pegawai tersebut tidak lolos hasil asesmen TWK. Namun, alasan tersebut ditentang oleh banyak orang.

Pemecatan para pegawai KPK tersebut mendapat banyak kritik dari berbagai pihak dan dinilai sebagai usaha pelemahan KPK. Proses TWK dinilai cacat hukum dan penuh intrik untuk menyingkirkan para penyidik profesional di KPK, salah satunya adalah Novel Baswedan.

Selain Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK yang akan diberhentikan adalah Giri Suprapdiono selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif.

Giri Suprapdiono mengatakan bahwa pihaknya masih berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih status 56 pegawai sebelum mereka dipecat pada 30 September 2021.

Baca Juga :  Audit Forensik Sirekap Selesai, Suara Ganjar-Mahfud 33%, Hasto: Pilpres Mestinya 2 Putaran

Giri menegaskan, Surat Keputusan (SK) pemecatan belum selesai. Ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM dan Ombudsman sudah menyampaikan rekomendasi secara formal kepada Presiden Jokowi.

Komnas HAM menilai bahwa TWK mengandung pelanggaran HAM, di antaranya adalah adanya pelecehan seksual. Sedangkan Ombudsman menyatakan TWK penuh malaadministrasi dan melanggar prosedur yang berlaku.

Giri bahkan menilai bahwa pemecatan ke 56 pegawai KPK adalah upaya pelemahan dan pemberantasan perjuangan ke 56 pegawai tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Tawaran pimpinan KPK ke 56 pegawai saat ini menjadi masalah karena patut kami duga sebagai upaya penggembosan perjuangan kami. Kalau kami melihat form yang mereka edarkan ada syarat permintaan permohonan kepada pimpinan untuk menyalurkan, di sisi lain mereka menyatakan kami tidak bisa dibina, tidak pancasilais dan langsung dinonjobkan. Ini penghinaan bagi kami. Prosesnya yang melukai kami, bukan BUMN atau lembaganya,” ujar dia.

Bagi Giri, jika mereka benar-benar dibutuhkan negara maka keputusan negara adalah yang terbaik (bukan putusan KPK). Giri juga mengakui bahwa mereka semua memiliki keinginan yang sama yakni kembali bekerja di KPK.

“Memberantas korupsi, membangun harapan kami menjadi negara maju dan sejahtera yang bersih,” kata Giri. Wahyu Anwari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com