JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Jika Tidak Bisa Dikenai Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan sejumlah aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan baru tersebut adalah mewajibkan setiap PNS menyampaikan laporan harta kekayaan.

Baca Juga :  Megawati Ingin Ganjar Tampil Otentik Hadapi Pilpres 2024

Sebelumnya, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan hanyalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara.

LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK.

Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com