JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan sejumlah aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satu aturan baru tersebut adalah mewajibkan setiap PNS menyampaikan laporan harta kekayaan.
Sebelumnya, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan hanyalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara.
LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK.
Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com