JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 14-20 September 2021, Luhut: Ini Bentuk Pengendalian Covid-19

Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali pada level 2 hingga 4.

Kebijakan perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 14-20 September 2021. Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk menekan persebaran pandemi Covid-19.

Terlebih dengan munculnya varian Delta dianggap memungkinkan lonjakan kasus aktif Covid-19.

Kebijakan perpanjangan PPKM itu  disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan PPKM sebagai bentuk pengendalian kasus Covid-19.

“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan level ini di seluruh Jawa-Bali. Begitu juga (Perpanjangan level PPKM) di luar Jawa dan Bali. Pemberlakuan evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari,” ungkapnya melalui kanal YouTube Perekonomian RI Senin (13/9/2021) malam.

Dalam konferensi yang dilakukan secara daring tersebut, Luhut memaparkan bahwa pemberlakuan PPKM adalah alat pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap kasus perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Tujuannya, agar masyarakat tidak lengah sedikitpun, karena hal itu dapat memicu munculnya gelombang baru seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia.

“Jadi PPKM ini adalah alat untuk memonitor (kasus Covid-19), kalau dilepas dan tidak dikendalikan terus bisa saja nanti ada gelombang berikutnya. Karena kita tidak ingin melakukan kesalahan seperti di berbagai negara lain,” lanjut Luhut.

Meskipun perpanjangan PPKM terus diberlakukan, Luhut menyebutkan sejumlah sektor mulai dilakukan pelonggaran.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah pembukaan bioskop di daerah dengan level 2, itu pun dibatasi maksimal lima puluh persen pengunjung. Selain itu, hanya daerah berkategori hijau saja yang boleh membuka bioskop.

“Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” paparnya.

Berdasarkan penjelasan Luhut, sejumlah daerah sudah turun dari level 4 menjadi level 3. Bahkan beberapa daerah sudah turun ke level 2.

Hal itu menurutnya menjadi capaian yang tidak boleh disikapi secara berlebihan. Masyarakat harus tetap waspada dan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Dari 11 daerah level 4, berkurang menjadi tinggal tiga daerah,” papar Luhut.

Luhut juga menambahkan sejumlah aturan selama PPKM ini berlangsung. Salah satunya mendorong kepatuhan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah mendorong kepatuhan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan (aplikasi PeduliLindungi) secara maksimal,” katanya.

Tak hanya itu, pemberlakukan ganjil-genap juga diterapkan di daerah-daerah tempat wisata guna menekan jumlah pengunjung.

Kebijakan itu diberlakukan setiap Jumat pukul 12.00 hingga hari Minggu pukul 18.00. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menekan jumlah pengunjung yang ingin berlibur di akhir pekan.

Perpanjangan PPKM dan beberapa aturan tambahan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19. Dengan situasi yang membaik bukan tidak mungkin pelonggaran akan diberlakukan lagi.

Meskipun demikian, Luhut tetap mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Sri Rejeki

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com