JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sakit Hati karena Sering Dihina, Pria di Tuban Bacok Tetangganya, Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi kasus pembacokan di bantul / pixabay
   

TUBAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sakit hati karena sering dihina, seorang pria bernama Wasman(53) nekat menganiaya tetangganya, Kasmu (58).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelaku yang telah gelap mata menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Setelah pelaku membacok korban dengan bendo, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, itu diketahui sempat membahas duduk persoalan keduanya sebelum peristiwa berdarah terjadi.

Tetapi entah apa yang membuat Wasman menjadi gelap mata, hingga membacok korban di bagian leher sampai tewas.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Korban dihentikan di sebuah pos, pelaku meminta korban agar jangan mengejek terus. Namun korban bilang kalau saya begitu kamu mau apa.”

“Terjadilah cekcok hingga pelaku bacok korban dua kali menggunakan bendo, tiga jari korban juga terputus,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Sabtu (11/9/2021).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, kejadian mengenaskan itu dipicu pelaku yang sering mendapat ejekan dari korban.

Ucapan korban disebut kerap melukai perasaan pelaku hingga memicu sakit hati.

Bahkan, Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Pelaku ini kerap dihina seperti dibully, misal kamu melarat tidak bisa membuat rumah untuk anakmu. Jadi bullying ini membuat pelaku gelap mata,” terangnya.

AKBP Darman  menambahkan, setelah peristiwa berdarah itu terjadi korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, untuk pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian setempat.

Polisi juga mengamankan barang bukti sabit besar atau bendo dan juga sandal jepit atas kejadian tersebut.

“Pelaku kita tahan, dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com