JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Terungkap Lur! Ini Lho Sosok Wanita Pencuri Motor di Pasar Kliwon, Ternyata Awal Kejadiannya

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika. Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo menciduk pencuri sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 6299 WS di kawasan Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Pelaku diketahui berinisial PR warga asal Sukoharjo. Sang wanita kini berstatus tersangka dan polisi terus mendalami kasus tersebut.

“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu,” kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Djohan menjelaskan, awalnya sang perempuan yang berhenti di depan lokasi melihat kunci motor masih tertancap. pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kendaraan menancap. Hal itu membantah dugaan adanya kejahatan gendam atau hipnotis.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Pelakunya hanya satu. Dari keterangan, dia melakukan itu (pencurian) karena terlilit hutang,” tuturnya.

Korban pencurian Viga Putri (30), warga Semanggi, Pasar Kliwon, juga terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya hanya seorang perempuan berhijab seperti yang tertangkap kamera pengawas.

Viga menerangkan terduga, pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli ayam goreng di warung milik korban sebelum mencuri Honda Scoopy berpelat nomor AD 6299 WS pada Rabu (1/8/2021) siang.

โ€œTiba-tiba dia jadi membeli, adik saya yang melayani. Dia memesan ayam paket hemat sambil pegang tas seperti orang linglung,โ€ ungkap Viga.

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Sementara sosok lelaki bersama bocah yang tertangkap kamera pengawas membocengkan pelaku merupakan warga Semanggi.

Lelaki tersebut diketahui telah menemui korban pencurian. Kepada korban pencurian, lelaki itu mengaku tidak mengenal perempuan yang berboncengan dengannya.

Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban. Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com