JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Kejari Minta Santri Jadi Bagian Gerakan Zero Corruption Squad

Jaksa masuk sekolah
Tim Kajari Wonogiri memberikan materi anti korupsi program Jaksa Masuk Sekolah di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri. Foto : istimewa
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri meminya santri pondok pesantren (ponpes) menjadi bagian dari gerakan Zero Corruption Squad. Sekaligus santri bisa menjadi duta anti korupsi.

Tim Kejari mengungkapkan hal itu di hadapan santri dan pengurus Ponpes Al Barru Bulusari Bulusulur Wonogiri, Rabu (26/10/2021). Ponpes Al Barru menjadi salah satu sasaran program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Wonogiri.

Diharapkan, kalangan santriwan/santriwati mampu menjadi duta anti korupsi. Mengingat sosok santri adalah pribadi yang Islami serta memegang komitmen amar makruf nahi mungkar.

“Karena sudah mendalami ilmu agama yang kuat maka melalui kegiatan ini para santri diharapkan mampu menjadi duta anti korupsi,” tandas Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Feby Rudi Purwanto saat membuka JMS di Ponpes Al Barru Wonogiri.

Baca Juga :  Bencana Tanah Longsor di Sumber Nguneng Puhpelem Wonogiri, Lokasi Terus Dimonitor

Diakui Feby, program JMS biasanya menyasar pelajar SLTP/SLTA. Sehingga kegiatan serupa di Ponpes Al Barru Wonogiri ini merupakan yang pertama kalinya digelar di kalangan ponpes Kota Mete.

Tindak korupsi, kata Feby, merupakan kejahatan luar biasa hingga menjadi masalah serius bangsa. Untuk memerangi korupsi tidak hanya menjadi tugas penegak hukum termasuk aparat kejaksaan. Namun, masyarakat umum termasuk para santri pondok harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan.

“Sebagai duta atau kader anti korupsi santri saya ajak kenali hukum, jauhi hukuman,” imbau Kasi Intel.

Selain membuka dialog interaktif dan tanya jawab, tim JMS Kejari Wonogiri ini minta para santri akftif menjadi bagian gerakan zero corruption squad di lingkungan masing-masing.-

Baca Juga :  Menjaga Kebiasaan Pola Makan Teratur Setelah Ramadhan, Tetap Sehat dan Bugar

Pemateri tim JMS Kejari Wonogiri, Hafidz Fathoni, memaparkan penegakan hukum anti korupsi bisa dilakukan jajaran kejaksaan, kepolisan maupun KPK. Sebagai dasarnya, dengan lahirnya UU nomor 3/1971, UU 31/tahun 1999 serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Di depan 30 peserta, Hafidz mendorong kalangan ponpes tidak sungkan untuk melaporkan jika mencurigai adanya dugaan tindak korupsi, KKN maupun suap yang melibatkan siapapun.

Ketua Ponpes Al Barru Wonogiri Agung Susanto mengapresiasi perhatian Kejari Wonogiri terhadap pondok melalui kegiatan JMS. Dengan kegiatan ini, ujar Agung, para santri tidak hanya sibuk mendalami agama Islam dengan mengaji Al Quran dan Hadits namun juga mendapat bekal tentang hukum dan UU. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com