SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan bos pengusaha laundry berinisial AW asal Desa Dukuh, Tangen, Sragen dilaporkan ke Polres setempat.
Wanita itu dipolisikan atas tuduhan menggelapkan uang pinjaman arisan yang dikelola oleh Yunitasari (21) warga
Pangle RT 03, Sambungmacan, Sragen.
AW dilaporkan polisi karena dinilai mangkir tanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman uang dan emas senilai Rp 106 juta lebih.
Yunita melapor ke Polres Sragen pada bulan lalu dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini, Senin (25/10/2021) dengan didampingi suaminya.
Kepada petugas, Yunita melaporkan indikasi terlapor AW, salah satu peserta arisan yang ia kelola. AW dinilai telah mengingkari janji dengan mangkir untuk mengembalikan pinjaman modal uang dan emas senilai Rp 106.846.000,-.
“Rinciannya pinjam talangan modal usaha Rp 91.320.000 dan emas senilai Rp 15.529.000. Sudah hampir satu tahun macet tanpa membayar pinjaman itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai melapor ke Polres.
Yunita menguraikan sebenarnya dirinya sudah berupaya datang baik-baik untuk meminta kewajiban ke terlapor agar segera dilunasi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com