JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mohon Maaf, Jangan Nekat Gelar Hajatan atau Resepsi Dululah Kalau Tidak Mau Dibubarkan Petugas Seperti di Wonogiri ini

Resepsi
Petugas memberikan imbauan kepada penyelanggara hajatan di Selogiri, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Wonogiri hingga saat ini masih melarang acara hajatan, resepsi, dan sejenisnya. Regulasi terkait hal itu yakni Ingub juga belum dicabut.

Lantaran itu warga maupun pihak manapun diminta tidak menggelar acara hajatan. Jika masih nekat, terpaksa ditertibkan petugas.

Ini bukan retorika, namun fakta. Buktinya petugas kepolisian dalam hal ini Timsus Harimau Polres Wonogiri melakukan penertiban acara hajatan. Acara digelar oleh warga di Dusun Blewah, Desa Gemantar Kecamatan Selogiri, Jumat (1/10) lalu.

Sebelum melakukan penertiban, polisi telah menerima aduan masyarakat via layanan hotline.

“Kami lakukan implementasi terhadap aturan yang ada. Sebelumnya kami mendapatkan aduan dari layanan hotline,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatsamapta Polres Wonogiri AKP Sugihantoro didampingi Kasihumas AKP Suwondo, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :  Yen Danar Rahmanto Nyalon Bupati Wonogiri, Setuju Ora Bolo?

Aduan itu diterima dari warga yang merasa terganggu dengan adanya live music berupa organ tunggal pada acara hajatan tersebut. Diketahui, hajatan telah digelar dengan suguhan live music sejak Kamis (30/9).

Alunan musik yang keras sudah terdengar sejak pukul 22.00 WIB hingga akhirnya dihentikan oleh petugas pukul 01.00 WIB.

“Anggota memberikan edukasi bahwa kegiatan itu belum diizinkan di Wonogiri yang dalam status PPKM level 3,” kata Sugihantoro.

Menurut dia, usai diberi imbauan, penanggung jawab acara bisa menerima hal tersebut. Peralatan hajatan dan hiburan musik pun segera dikemasi. Warga setempat bisa menerima imbauan yang disampaikan anggota Timsus Harimau.

Baca Juga :  Bawa Barang Haram Warga Malang Jatim Tertangkap di Wonogiri

Terpisah, Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo menegaskan sampai dengan saat ini acara pernikahan hanya boleh digelar dengan sederhana. Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri.

Untuk pernikahan tetap bisa dilakukan. Tapi di KUA atau balai nikah secara terbatas dan prokes ketat. Untuk resepsi belum boleh digelar. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com