JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Oknum Guru Berstatus PNS Gunungkidul Ini Tega Cabuli Siswinya yang Masih SD dengan Modus Ritual

Ilustrasi pencabulan. Tribun lampung
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru mestinya bisa menjadi teladan kebaikan. Namun guru berinisial G (36) asal Wonosari, Gunungkidul ini jauh dari ekspektasi sosok seorang guru.

Bagaimana tidak, karena guru yang berstatus PNS itu tega mencabuli siswinya sendiri yang masih usia SD.

Tak tanggung-tanggung, ia melakukan hal itu dengan modus ritual, dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Kini, G telah menyandang status sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu,” katanya pada wartawan, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Aksi tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.

Adapun kasus terkuak setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tak pantas G kepada orangtuanya.

Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

“Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut,” ungkap Suryanto.

Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.

Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

G sendiri diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

“Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan,” kata Suryanto.

G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehari-harinya, ia mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Wonosari sebagai guru agama.

Sementara itu, pendampingan terhadap korban juga dilakukan.

Proses ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT UPP), DP3AKBPMD Gunungkidul.

Kepala UPT PPA, DP3AKBPMD Gunungkidul, Achmad Afandi, mengatakan pendampingan pada korban sudah dilakukan sejak awal.

Terutama sejak pelaporan dilakukan.

“Pendampingan dilakukan oleh konselor dari UPT PPA,” kata Achmad.

Ia memastikan pendampingan tersebut masih terus berlangsung.

Terutama untuk membantu proses penanganan di Polres Gunungkidul.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com