JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pencuri Pompa Disel asal Karanganyar Dibekuk Saat Beraksi di Sragen. Pelaku Dipergoki Korbannya Sendiri

Tersangka pencuri mesin pompa disel asal Tawangmangu Karanganyar saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Cengklik, Tawangmangu, Karanganyar berinisial S, diamankan di Polres Sragen.

Pasalnya pria itu tertangkap basah nekat mencuri pompa disel milik Suyatno, petani di Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Bapak dua anak itu ditangkap sendiri oleh korban yakni pemilik disel saat beraksi mencuri pompa air di sawah korban. Aksi pencurian dilakukan pagi dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Tersangka ditangkap sendiri oleh korbannya pada pagi hari. Lokasi di sawah milik korban di wilayah Plosokerep,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers belum lama ini di Mapolres Sragen.

Tersangka ditahan dengan barang bukti sepeda motor yang dikendarai saat beraksi di hari kejadian.

Kemudian mesin disel yang sempat diangkat tersangka dari sawah korban. Alat yang digunakan tersangka untuk mencuri juga turut diamankan.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com