JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terjunkan Tim Khusus Usut Kasus Desa Kecik, Inspektorat Sebut Bisa Dimungkinkan ke Arah Pidana!

Ilustrasi sertifikat dan pemerasan dengan uang. Foto/istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Sragen langsung turun tangan dengan menerjunkan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Tanon.

Tak hanya sekadar sanksi administratif, Inspektorat bahkan menyebut jika memang terbukti ada unsur pemaksaan dan untuk kepentingan pribadi, kasus tarikan PTSL di Kecik bisa berpotensi mengarah ke pidana.

“Kita lihat dulu apakah sudah ada rapat, sudah ada SK-nya dan musyawarahnya seperti apa. Kita harus buktikan dulu apakah ada pungutan liar nggak. Kalau ada, ketentuannya, sifatnya pemaksaan dan kepentingan pribadi ya dimungkinkan juga ke arah pidana,” papar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepada wartawan di Sragen, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Namun sebelum sampai ke tahap itu, tim akan dikerahkan terlebih dahulu menggali bahan dan keterangan sedetail-detailnya.

Badrus menyampaikan untuk mengusut kasus Kecik, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Tim dengan materi 3 personel itu sudah bergerak dengan beberapa metode untuk melakukan proses puldata pulbaket.

Berdasarkan laporan yang masuk, di Kecik memang ada laporan pemungutan PTSL dari warga oleh desa yang melebihi dari standar atau ketentuan.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada sebagian warga dan perangkat desa yang sudah diklarifikasi dan dimintai keterangan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Ini sementara masih kita dalami mana yang bener dulu. Karena kita harus pembuktian ketika pengeluaran itu betul atau tidak bisa memastikan keabsahan ketika verifikasi oh ini untuk beli es teh bener atau tidak. Kita akan korek yang sebenarnya terjadi apa,” terangnya.

Badrus menyampaikan tim sudah bertemu sebagian pihak dan perangkat desa. Namun sementara baru lisan dan nantinya akan dilakukan permintaan keterangan lebih mendalam serta dibuat berita acara.

Selain pungutan uang, tim juga akan menelisik kebenaran apakah sertifikat itu diproses secara reguler atau PTSL. Tim JSNews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com