Beranda Daerah Sragen 7 Kades di Sragen Meninggal, 5 Desa Diizinkan Gelar Pilkades Antar...

7 Kades di Sragen Meninggal, 5 Desa Diizinkan Gelar Pilkades Antar Waktu. Ada 2 Desa Dipastikan Tak Bisa Gelar PAW, Ini Masalahnya!

Video kenangan Kades Sambirejo, Suparjo Jojon yang meninggal terpapar Covid-19. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh jabatan kepala desa (Kades) di Sragen dilaporkan kosong lantaran Kades aktif meninggal dunia.

Namun dari tujuh desa itu, hanya lima desa yang dipastikan bisa menggelar pemilihan kepala desa atau Pilkades Antar Waktu (PAW). Sementara dua desa lainnya tidak bisa menggelar PAW.

Tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades itu masing-masing Jenggrik Kecamatan Kedawung, Gentanbanaran Kecamatan Plupuh, Gilirejo Baru Kecamatan Miri, dan Sambirejo Kecamatan Sambirejo.

Kemudian Desa Girimargo Kecamatan Miri, Glonggong Kecamatan Gondang dan Singopadu Kecamatan Sidoharjo.

Kabag Pemerintah Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo mengatakan dari tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades itu, ada lima yang bisa menggelar PAW.

Lima desa itu adalah Desa Girimargo Miri, Gentanbanaran Plupuh, Desa Glongong Gondang, Desa Jenggrik Kedawung dan Singopadu Sidoharjo.

Sedangkan dua desa yang dipastikan tidak bisa menggelar PAW adalah Desa Sambirejo Kecamatan Sambirejo dan Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

Dua desa terakhir itu tidak bisa melaksanakan PAW karena tidak memenuhi syarat minimal kekosongan. Sebab di dua desa itu jabatan Kadesnya akan habis tempo setahunnya pada 13 Desember 2021.

Sementara, syarat untuk bisa diproses PAW minimal kekosongan jabatannya masih setahun lebih.

“Kalau yang kurang 1 tahun itu nanti dilanjutkan dengan petugas atau pejabat pelaksana (PJ). Jadi ada 2 desa yaitu Sambirejo sama Desa Gilirejo baru yang nanti di 13 Desember ini habis masa jabatan untuk 5 tahun. Sehingga tinggal 1 tahun jadi tidak bisa melaksanakan PAW. Sehingga yang akan melaksanakan PAW hanya 5 desa,” papar Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , belum lama ini.

Untuk pelaksanaan PAW, Bagian Pemerintahan sifatnya hanya memfasilitasi dan menyosialisasikan terkait pedoman pelaksanaan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara, pelaksana di lapangan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga yang akan membentuk panitia pelaksana PAW.

Pembentukan panitia harus dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) di tingkat desa.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Berdasarkan pantauannya ke desa-desa di atas, untuk akhir tahun anggaran ini belum ada desa yang menganggarkan untuk PAW. Sehingga dimungkinkan PAW lima desa akan digelar Januari tahun depan.

“Karena ini sudah akhir tahun anggaran, memang efektifnya ya di awal tahun bulan Januari tahun depan,” tandas Agus. Wardoyo