JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Galian C Disidak DPRD, Pemdes Wonorejo Sragen Sebut Pengelola Sudah Kantongi 3 Dokumen dan Izin. Tanah Kas Dikeruk untuk Pusat Perekonomian

Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto saat memimpin sidak di lokasi tambang galian C di Desa Wonorejo, Kedawung, Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen menyampaikan operasional penambangan galian C yang disidak oleh Komisi III DPRD, Rabu (24/11/2021) memang berlokasi di tanah kas desa.

Pengerukan tanah kas itu dilakukan untuk tujuan optimalisasi lahan kas yang selama ini kurang maksimal akibat topografinya yang terjal.

Kades Wonorejo, Mulyono menyampaikan tanah kas desa itu memang dikeruk oleh pihak ketiga dalam hal ini CV Lestari Abadi Mulya.

Pengerukan itu sudah melalui rembug desa dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk memperbaiki konstruksi lahan yang nantinya akan diproyeksikan untuk pemberdayaan ekonomi dan sumber pendapatan desa.

“Dari awal sudah kita rembug dengan tokoh masyarakat dan semua elemen. Karena kondisi lahan itu sebelumnya memang berbukit dan terjal. Untuk ditanami kesulitan air. Makanya dengan dikeruk dan diratakan, harapannya nanti bisa dimanfaatkan untuk lokasi pusat perekonomian desa,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (24/11/2021).

Kades menguraikan jika sudah diratakan, nantinya di lahan itu akan dijadikan pusat perekonomian desa.

Di lahan sekitar hampir 3 hektare itu sebagian akan dibangun ruko-ruko untuk menggerakkan ekonomi.

Lantas di lokasi yang sama sebagian akan digunakan untuk membangun lapangan futsal dari program Kemenpora.

Program-program itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli desa (PAD) yang selama ini sangat minim di Wonorejo.

“Ini site plan sedang disusun. Jadi peruntukannya semata-mata dalam rangka optimalisasi aset desa. Kalau dibiarkan dengan kondisi tanah seperti ini sudah air, setahun mau cari Rp 25 juta untuk PAD susah sekali. Desa kami ini asetnya minim sekali. Masa yang nggak boleh punya pemikiran lebih maju. Toh semua juga demi desa dan menggerakkan perekomian masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen
Kades Wonorejo, Mulyono. Foto/Wardoyo

Atas kondisi itulah, Pemdes bersama tokoh masyarakat kemudian berinisiatif menggandeng pihak ketiga. Kades menyampaikan Pemdes tidak mengurusi soal tambang tersebut.

Pengelolaan sudah ditangani oleh pihak rekanan. Sedangkan untuk setoran ke PAD sudah dibuatkan rekening sendiri dan panitia desa hanya memantau. Sehingga semua tercatat secara transparan.

“Pihak penambang menyanggupi dan meminta syarat pengurusan izin. Nah ini sudah ada tiga berkas perizinan yang terbit. Yaitu OSS, WIUP dan SPPL. Tinggal menunggu izin eksplorasi. Kalau operasional dan lain-lain itu ditangani langsung penambang,” urai Mulyono.

Ia juga mengklaim lingkungan sekitar sudah mengizinkan, termasuk pemberian kompensasi.

Tiga dokumen dan izin NIB dan WIUP untuk penambangan galian C di Wonorejo. Foto/Wardoyo

Soal operasional yang dihentikan sementara karena dinilai belum lengkap izinnya, pihak pengelola pun diyakini tetap menghormati kebijakan aparat terkait dan akan legawa.

“Ini tinggal nunggu keluarnya izin eksplorasi itu. Kemarin ada informasi kalau sudah punya NIB dan dapat izin lewat OSS itu sudah bisa jalan sambil nunggu proses izin. Tapi kalau disuruh berhenti nunggu izin eksplorasi keluar, ya pasti akan manut,” tuturnya.

Kades menunjukkan sudah ada tiga berkas perizinan yang dipegang pihak pengelola tambang. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan 2 Juli 2021 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kemudian ada surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) yang ditandatangani Direktur CV pengelola, Dedy Hermanto pada 9 November 2021.

“Yang ketiga dokumen wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari Kementerian Energi dan SDM yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2021 ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin,” tandasnya.

Ketua Komisi III DPRD, Sugiyarto. Foto/Wardoyo

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto saat memimpin sidak di lokasi Galian C Wonorejo Rabu (24/11/2021) menyoroti perizinan tambang tersebut.

Menurut klarifikasinya ke pengelola dan DPMPTSP, penambang baru mengantongi izin OSS namun belum ada izin eksplorasi. Karenanya ia meminta agar operasional dihentikan sampai terbit izin yang lengkap.

“Kami juga meminta agar dinas lebih ketat mengkaji AMDAL dan Perda RTRW-nya. Apakah lokasi lahan hijau boleh untuk penambangan. Bukan kami melarang tambang galian C, tapi taati aturan. Kalau memang belum ada izin ya jangan nekat menambang. Apalagi teknis penambangannya membahayakan karena nambangnya hampir tegak lurus gini,” ujarnya.

Ia juga meminta dinas untuk menertibkan semua penambangan Galian C yang ditengarai banyak beroperasi tapi belum berizin. Sebab jika dibiarkan maka akan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.

“Kalau nggak ada izinnya kan daerah gak dapat retribusi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com