JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Lah Kok 5 Peraturan Daerah Atau Perda di Wonogiri Akan Dicabut, Apa Penyebabnya?

Wakil Bupati
Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Dok. DPRD Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sedikitnya lima Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Wonogiri bakal dicabut.

Ada beragam penyebab yang mendasari pencabutan tersebut. Di antaranya sudah terbit regulasi lainnya maupun tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Nah, untuk mencabut lima Perda itu, tidak dilakukan secara asal. Melainkan harus menggunakan regulasi pula. Di saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mencabut lima Perda itu.

Lima Perda yang perlu dicabut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa. Selanjutnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membeberkan, alasan pencabutan Perda-Perda tersebut. Khusus Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Sementara itu, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan sudah diatur dalam lampiran UU tersebut. Imbasnya Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Lebaran 2024 Telah Berlalu Saatnya Kembali ke Rutinitas, Bekerja dan Belajar Bolo

“Sehingga perlu dicabut,” kata Wakil Bupati baru-baru ini.

Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perda Nomor 15 Tahun 2016, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 perlu dicabut karena pengaturan pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam Perbup. Sebagai upaya tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan pencabutan lima Perda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sriyono selanjutnya memimpin pembentukan panitia khusus untuk Raperda tentang Pencabutan Lima Perda tersebut. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com