JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisah Tragis Pengusaha di Sragen, Hanya 2 Bulan Uangnya Dikuras Penipu Sampai Sragen Rp 507 Juta. Habis Transfer HP Langsung Diblokir

Catatan transfer uang korban ke terlapor seperti yang disampaikan pada laporan ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Klaten, berinisial HS (54) terhadap pasangan suami istri asal Dukuh Butuh RT 34, Banaran, Sambungmacan, Sudarno (61) dan Suparyanti (57), menguak fakta baru.

Aksi penipuan berkedok pencairan dana beku miliaran rupiah yang dilakukan warga Jl Ki Ageng Gribig, Margo Mulyo, Klaten Utara, Klaten itu ternyata hanya dilakukan dalam kurun 2 bulan.

Selama dua bulan itu, korban yang berprofesi sebagai pengusaha, ditipu habis-habisan. Pasutri itu diminta mentransfer uang ke rekening IRH, rekan HS yang sudah diskenario menampung setoran.

Dalam dua bulan Oktober sampai Desember 2019, korban mentransfer total Rp 507,5 juta. Namun impian bisa mendapat uang beku Rp 65 miliar hanya harapan kosong.

Setelah uang ditransfer, pelaku kabur dan IRH yang menerima transferan langsung memblokir nomor HP-nya.

Aliran transferan itu tertuang dalam laporan korban ke Polres Sragen, April 2021 lalu. Kepada wartawan, Suparyanti menuturkan ia dan suaminya tertarik tawaran HS karena dana beku Rp 65 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan dengan sistem hutang bunga ringan.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di rest area tol Sragen dan rencana pembelian SPBU dinilai memenuhi syarat untuk pinjam dana.

”Namun ada dana untuk mengurus itu, per Rp 1 miliar, dikenai Rp 1 juta. Setelah berapa hari kita ketemuan di rumah makan di Sragen. Terlapor memastikan dananya riil dan ada, dijanjikan 3 minggu cair,” terang Paryanti, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Korban penipuan bermodus dana beku miliaran asal Sambungmacan, saat berada di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

Setelah itu, sebagai uang awal, Suparyanti menyetorkan Rp 45 juta agar bisa mencairkan Rp 45 miliar untuk membeli SPBU.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Setelah itu, pelaku berdalih menerjunkan tim survey yang dilakukan SH Slamet Harjaka (SH) dan Ika Rini Handayani (IRH). Dua orang ini ternyata adalah rekan HS yang dipersiapkan memuluskan rencana penipuannya.

“Setelah survey dan diajak makan, minta lagi Rp 20 juta dan diberi secara cash,” jelas Suparyanti.

Selang berapa hari HS kembali lagi menghubungi meminta Rp 15 juta dan berkunjung ke Klaten. Lantas mengalihkan transfer ke IRH untuk keperluan pencairan.

Selama kurun dua bulan, ia mengaku sudah mentransfer sebanyak 15 kali antara Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Total semua uang yang ditransfer mencapai Rp 507,5 juta.

“Setelah minta uang beberapa kali, handphone kita diblokir sama IRH itu. Hubungan kita hanya sama HS dan HS tidak transparan bahwa ternyata tim pencairan SH dan IRH merupakan suami Istri,” urai Paryanti.

Dari laporan korban ke Polres Sragen, saat kali pertama bertemu di 2019, HS memang menawarkan bisa membantu korban mendapat uang miliaran dari dana beku.

Namun syaratnya membayar senggekan sepersepuluh dari uang yang diinginkan. Mendengar tawaran menggiurkan itu, Sudarno tergiur dan berniat mencairkan dana beku Rp 65 miliar untuk membeli SPBU di Jatisumo.

Suparyanti dan suaminya baru curiga setelah mendadak nomor HP milik IRH tak bisa dikontak lagi. Curiganya memuncak ketika sampai berganti tahun, janji pencairan dana juga tak terealisasi.

Sempat putus asa, ia dan suaminya akhirnya berhasil menemui HS dan meminta pertanggungjawaban. Saat dikejar untuk mengembalikan uang, HS sempat menyanggupi dengan membuat surat pernyataan.

Akan tetapi tiga kali surat kesanggupan dibuat dan sejak 2020 hingga 2021, tetap tak ada itikad baik mengembalikan uang. Jengkel merasa sudah ditipu dan kehilangan separuh miliar lebih, ia pun memutuskan melapor ke Polres Sragen April 2021.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

HS yang di kartu identitasnya tertera menjabat Presiden Direktur PAC Grup, Ketua PPBI dan Ketum DPK itu, dilaporkan bersama dua rekannya.

Masing-masing seorang wanita berinisial IRH warga Palur Wetan Palur Mojolaban Sukoharjo dan seorang pria berinisial SH.

Kasus penipuan yang dilaporkan 27 April 2021 itu sudah memasuki gelar perkara di Mapolres Sragen, Jumat (5/11/2021).

Berharap Segera Ada Tersangka 

Kuasa hukum korban Amir Junaidi menyampaikan kliennya melaporkan 3 oknum itu atas dugaan penipuan.

Adapun kerugian yang yang disetor kepada terlapor mencapai Rp 507,5 juta.

Menurutnya hati ini sudah dilakukan gelar perkara di Reskrim Polres Sragen. Ia mengklaim kasus itu sudah cukup bukti sehingga berharap segera dinaikkan ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.

Ia menyebut dari keterangan kliennya, kasus dugaan penipuan itu dijalankan terlapor HS dengan menawarkan pencairan uang beku miliaran. Namun syaratnya harus membayar dana pendamping.

”Bukti transfer rekening koran ada, penyerahan tunai juga ada saksinya. Harapan kami segera dinaikkan statusnya dan ditetapkan tersangka,” kata dia Jumat (5/11/2021).

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya akan disampaikan pada pihak pengadu.

Ia mengatakan jika ada aduan penipuan atau penggelapan, tetap akan dilakukan penyelidikan. Apabila memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Kalau nilai kerugian yang diajukan memang seperti yang disampaikan pengadu. Tapi nilai riilnya tergantung hasil penyelidikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com